Pedagang Emperan Pasar Pucang Anom Rutin Bayar Retribusi 4 Bulanan
Pedagang Emperan di dalam Pasar Pucang Anom--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Praktik penarikan retribusi terhadap pedagang yang berjualan di luar stan resmi ternyata masih ditemukan di Pasar Pucang Anom Surabaya.
Mayoritas Pedagang yang berjualan di emperan bangunan Pasar ini mengaku rutin membayarkan retribusi sewa tempat kepada pihak pengelola pasar.
Salah satu pedagang, Suprapto (44), penjual kerupuk mengungkapkan bahwa dirinya sudah berjualan di area emperan Pasar Pucang Anom sejak tahun 2005.
BACA JUGA:KAINRATU Kembangkan Tenun Troso hingga Tembus Pasar Global Berkat Pemberdayaan Rumah BUMN BRI
Pria yang telah berjualan selama hampir 20 tahun ini mengaku rutin membayar biaya retribusi pelataran yang dikelola oleh PD Pasar Surya.
"Biasanya bayar Rp 153 ribu per empat bulan sekali, ada surat penagihan dan pembayarane langsung ditransfer lewat Bank Jatim," ujar Suprapto, Jumat (31/7).

Gempur Rokok Illegal--
Suprapto menjelaskan, sistem pembayaran retribusi kini telah beralih menggunakan metode transfer, namun ia resah karena tagihan retribusi pasca Lebaran hingga saat ini belum kunjung diterbitkan oleh pihak pengelola pasar.
"Semenjak setelah Lebaran sampai sekarang belum ada tagihan lagi, katanya tagihannya belum terbit dari kantor pusat, khawatir kalau tagihannya bertumpuk," tambahnya.
BACA JUGA:Pasar Karangploso di Kabupaten Malang Harus Kedepankan Keadilan, Kepastian Hukum, dan Kemanfaatan
Meski hanya tidak menempati stan, Suprapto mengaku mendapatkan arahan dari pengelola pasar untuk tetap memperhatikan sampah di sekitar lapaknya.
"Ya diatur gitu kebersihannya, sampahnya harus dibuang ke tempat sampah," tutupnya. (yat)
Sumber:



