Bareskrim Identifikasi Sindikat Narkotika Internasional yang Libatkan Oknum Pilot Malaysia

Bareskrim Identifikasi Sindikat Narkotika Internasional yang Libatkan Oknum Pilot Malaysia

Kombespol Awaludin Amin memberikan keterangan terkait pengungkapan kasus penyelundupan narkotika di Bandara Soekarno-Hatta.--ANTARA

TANGERANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri mengidentifikasi jaringan sindikat narkotika internasional yang diduga melibatkan oknum pilot maskapai Malaysia berinisial MS dalam kasus penyelundupan narkotika melalui Bandara Soekarno-Hatta, Jumat 31 Juli 2026.

Kasubdit 2 Dittipidnarkoba Bareskrim Polri Kombespol Awaludin Amin mengatakan, penyidik masih memburu jaringan yang terlibat dalam penyelundupan narkotika jenis ekstasi seberat 25 kilogram melalui Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada 29 Juli 2026.

"Saat ini masih di wilayah Jakarta. Untuk itu, kami hanya mohon doa dari teman-teman semua biar kami bersama Bea Cukai, dan pemangku kepentingan lainnya bisa segera mengungkap kembali," kata Awaludin.

BACA JUGA:Tak Ada Perlakuan Khusus, Polri Tegaskan Komitmen Tindak Anggota Terlibat Narkoba

Menurutnya, Polri berkomitmen terus memburu para pelaku hingga seluruh jaringan berhasil diungkap, baik yang menggunakan jalur udara maupun jalur laut.

"Komitmen kami akan terus mengejar para pelaku. Mau lewat udara hingga laut, itu saja," ujarnya.

Selain itu, hasil pemeriksaan menunjukkan oknum pilot tersebut positif mengonsumsi beberapa jenis narkotika.

Berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut, tersangka mengaku telah tiga kali melakukan penyelundupan narkotika. Pertama membawa sabu-sabu ke Sabah, Malaysia, kedua membawa sabu-sabu seberat 7 kilogram ke Jakarta, dan ketiga membawa ekstasi serta sabu-sabu ke Jakarta hingga akhirnya terungkap oleh petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno-Hatta.


Gempur Rokok Illegal--

"Tersangka mengaku telah tiga kali membawa barang haram tersebut ke Indonesia, dengan rincian dua kali di Jakarta dan satu kali di daerah lain," ujarnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal berlapis sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku dengan ancaman hukuman berat. 

Sumber: antaranews.com

Berita Terkait