Eks Kadisdik Jatim Saiful Rachman Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sarpras SMK

Eks Kadisdik Jatim Saiful Rachman Divonis 11 Tahun Penjara Kasus Korupsi Sarpras SMK

Saiful Rachman usai menjalani sidang putusan di Pengadilan Tipikor Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur Saiful Rachman, divonis 11 tahun penjara karena terbukti melakukan korupsi pengadaan sarana dan prasarana SMK tahun anggaran 2017, Jumat 31 Juli 2026.

Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Surabaya, Cokia Ana Pontia, dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan Saiful Rachman terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dengan menyalahgunakan kewenangan sebagai pengguna anggaran.

BACA JUGA:Catatan Merah Eks Kadindik Jatim Syaiful Rachman, dari DAK Rp63 Miliar ke Proyek SMK Rp179 Miliar

Perbuatan tersebut berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan belanja modal dan belanja hibah untuk peningkatan sarana dan prasarana SMK di lingkungan Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2017.

"Mengadili menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto ketentuan dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana," kata hakim Cokia.

Vonis tersebut lebih berat satu tahun dibanding terdakwa lainnya, Syaiful, yang sebelumnya divonis 10 tahun penjara dalam perkara yang sama.

Sementara itu, hukuman yang dijatuhkan majelis hakim lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum Irfan Adi Prasetya SH. Jaksa sebelumnya menuntut Saiful Rachman dengan pidana 16 tahun 6 bulan penjara, denda Rp500 juta subsider 140 hari kurungan, serta membayar uang pengganti Rp8.070.256.471,50.

Apabila uang pengganti tersebut tidak dibayar, jaksa menuntut agar diganti dengan pidana penjara selama 8 tahun 3 bulan.

Namun, majelis hakim tidak sependapat dengan tuntutan tersebut. Tuntutan uang pengganti lebih dari Rp8 miliar dinyatakan tidak terbukti berdasarkan fakta yang terungkap selama persidangan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim hanya membebankan uang pengganti sebesar Rp300 juta kepada Syaiful.

Perkara ini bermula dari pelaksanaan proyek pengadaan sarana dan prasarana SMK yang dinilai tidak sesuai ketentuan. Berdasarkan dakwaan jaksa, proses pengadaan dilakukan dengan mengondisikan penyedia, menyusun harga perkiraan sendiri tanpa survei pasar, menyalurkan bantuan yang tidak berdasarkan kebutuhan riil sekolah, serta memanipulasi dokumen serah terima barang.


Gempur Rokok Illegal--

Selain itu, jaksa mengungkap adanya penyalahgunaan mekanisme hibah karena sejumlah bantuan disalurkan tanpa proposal maupun Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).

Sumber:

Berita Terkait