KPK Komitmen Tuntaskan Kasus Dana Hibah Jatim Tahun Ini
Dua tersangka kasus dana hibah Jatim berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK pada Rabu, 22 Juli 2026.--ANTARA
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berkomitmen menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana hibah kelompok masyarakat Pemerintah Provinsi Jawa Timur tahun anggaran 2019–2022, termasuk melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka pada tahun ini.
Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menegaskan, penyelesaian perkara tersebut menjadi komitmen lembaganya.
"Seperti yang saya sampaikan di awal, itu menjadi komitmen kami untuk selesaikan perkaranya tahun ini," ujar Taufik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
BACA JUGA:KPK Periksa Empat Tersangka Kasus Dana Hibah Pemprov Jawa Timur
Menurutnya, KPK baru menahan tujuh dari total 20 tersangka karena penanganan perkara tersebut memiliki tingkat kompleksitas yang tinggi.
"Jadi, ini hampir di seluruh wilayah Jawa Timur menerima atau mengelola dana hibah pokir (pokok-pokok pikiran), sehingga penyidik perlu melakukan pendalaman mekanisme pengelolaan dana hibah di sejumlah kota karena agak bervariasi ya di kota-kota tertentu yang ada di wilayah Jawa Timur," katanya.
Selain itu, Taufik menyebut penyidik juga harus memprioritaskan penanganan perkara lain yang berasal dari hasil penyelidikan tertutup maupun operasi tangkap tangan (OTT).
"Memang ada kegiatan-kegiatan yang harus diprioritaskan terlebih dahulu, tetapi kami komitmen untuk penyelesaian perkara ini," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menetapkan 21 tersangka dalam pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur yang merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Wakil Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Sahat Tua Simanjuntak pada Desember 2022.
Pada 2 Oktober 2025, KPK mengumumkan identitas 21 tersangka. Namun, pada 16 Desember 2025, penyidikan terhadap Ketua DPRD Jatim periode 2019–2024 Kusnadi dihentikan karena yang bersangkutan meninggal dunia, sehingga jumlah tersangka tersisa 20 orang.

Gempur Rokok Illegal--
Hingga 22 Juli 2026, KPK telah menahan tujuh tersangka, yakni Wawan Kristiawan, Sukar, Hasanuddin, Jodi Pradana Putra, Achmad Yahya, M. Fathullah, dan Ra Wahid Ruslan.
Daftar tersangka korupsi dana hibah:
Penerima suap
1. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Anwar Sadad (AS)
2. Wakil Ketua DPRD Jatim 2019-2024 Achmad Iskandar (AI)
3. Staf Anwar Sadad, Bagus Wahyudiono (BGS)
Pemberi suap
1. Anggota DPRD Jatim 2019-2024 Mahfud (MHD)
2. Wakil Ketua DPRD Sampang 2019-2024 Fauzan Adima (FA)
3. Wakil Ketua DPRD Probolinggo 2019-2024 Jon Junaidi (JJ)
4. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Heriyadi (AH)
5. Pihak swasta dari Sampang, Ahmad Affandy (AA)
6. Pihak swasta dari Sampang, Abdul Motollib (AM)
7. Pihak swasta dari Probolinggo, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Moch. Mahrus (MM)
8. Pihak swasta dari Tulungagung, A. Royan (AR)
9. Pihak swasta dari Tulungagung, Wawan Kristiawan (WK)
10. Mantan Kepala Desa dari Tulungagung, Sukar (SUK)
11. Pihak swasta dari Bangkalan, Ra Wahid Ruslan (RWR)
12. Pihak swasta dari Bangkalan, Mashudi (MS)
13. Pihak swasta dari Pasuruan, M. Fathullah (MF)
14. Pihak swasta dari Pasuruan, Achmad Yahya (AY)
15. Pihak swasta dari Sumenep, Ahmad Jailani (AJ)
16. Pihak swasta dari Gresik, atau saat ini anggota DPRD Jatim 2024-2029 Hasanuddin (HAS)
17. Pihak swasta dari Blitar, Jodi Pradana Putra (JPP)
Sumber: antaranews.com





