iklan bhayangkara2

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Dibahas

DPRD Tulungagung Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, KUA-PPAS 2027 Dibahas

Plt Bupati Ahmad Baharudin bersama Ketua DPRD Marsono pada rapat paripurna DPRD Tulungagung.--

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – DPRD Kabupaten Tulungagung menyetujui Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dan menerima penyampaian KUA-PPAS Tahun Anggaran 2027 dalam rapat paripurna, Kamis, 23 Juli 2026.

Rapat Paripurna di Gedung DPRD Tulungagung juga mengagendakan pengucapan sumpah atau janji Pengganti Antar Waktu (PAW) anggota DPRD sisa masa jabatan 2024–2029 serta pengumuman perubahan fraksi dan alat kelengkapan DPRD.

Plt Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin, menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas dukungan selama proses penyusunan hingga selesainya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025.

"Kami menyampaikan terima kasih kepada Ketua, Wakil Ketua, beserta seluruh anggota DPRD yang telah memberikan dukungan dalam proses penyusunan hingga terselesaikannya Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Kabupaten Tulungagung Tahun 2025," ujar Ahmad Baharudin.

BACA JUGA:Plt Bupati Tulungagung Boyong Penghargaan Bergengsi, Menteri Koperasi: Layak Jadi Contoh Daerah Lain


Gempur Rokok Illegal--

Ia mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Pemerintah Kabupaten Tulungagung memperoleh opini Wajar Dengan Pengecualian (WDP) atau turun satu tingkat dibandingkan capaian tahun 2024.

Menurutnya, hasil tersebut harus menjadi bahan evaluasi agar tata kelola keuangan daerah semakin transparan, akuntabel, dan profesional.

"Momentum ini harus menjadi pembelajaran berharga bagi Pemerintah Kabupaten Tulungagung agar ke depan tata kelola keuangan daerah dapat menjadi lebih transparan, akuntabel, dan profesional," tegasnya.

Selain itu, Ahmad Baharudin mengapresiasi berbagai pandangan, saran, dan rekomendasi yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD selama pembahasan raperda.

BACA JUGA:Investasi UMK Tulungagung Tembus Rp 467,9 Miliar, Realisasi Semester I Lampaui Target Tahunan

Dengan telah ditandatanganinya persetujuan bersama terhadap Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, dokumen tersebut selanjutnya akan dikirim kepada Gubernur Jawa Timur untuk dilakukan evaluasi sesuai ketentuan.

Realisasi APBD Tahun Anggaran 2025 mencatat pendapatan daerah sebesar Rp 3,043 triliun, belanja daerah Rp 2,901 triliun, penerimaan pembiayaan Rp 336,11 miliar, tanpa pengeluaran pembiayaan, sehingga menghasilkan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) sebesar Rp 477,65 miliar.

SILPA tersebut direncanakan dialokasikan untuk mendukung program pembangunan dan kegiatan prioritas yang belum terakomodasi dalam APBD Murni melalui Rancangan APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026.

Pada kesempatan yang sama, Ahmad Baharudin juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 yang telah diselaraskan dengan RKPD 2027, prioritas nasional, dan prioritas Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

BACA JUGA:Kapolres Tulungagung Sambangi Kodim 0807, Perkuat Sinergitas TNI-Polri Jaga Wilayah Tetap Kondusif

Tema pembangunan Tahun 2027 mengusung "Tulungagung Berkarakter: Pembangunan SDM Berakhlak Mulia, Potensi Ekonomi Lokal Bernilai Tambah, serta Tata Kelola Bersih dan Akuntabel."

Tema tersebut diterjemahkan ke dalam delapan prioritas pembangunan yang meliputi peningkatan kesejahteraan masyarakat, penguatan sektor ekonomi unggulan, pembangunan infrastruktur berkualitas, peningkatan layanan pendidikan dan kesehatan, hilirisasi industri berbasis potensi lokal, percepatan penurunan kemiskinan, peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan, serta penguatan ketahanan bencana dan pelestarian budaya.

Pendapatan daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp 2,708 triliun, sedangkan belanja daerah mencapai Rp 2,995 triliun sehingga terdapat defisit anggaran sekitar Rp 286,87 miliar.

Defisit tersebut direncanakan ditutup melalui penerimaan pembiayaan dengan nilai yang sama sehingga tidak terdapat SILPA pada akhir tahun anggaran.

BACA JUGA:Cegah Banjir, PU Perkim Tulungagung Gelar Pembersihan Drainase Wilayah Kota

Ahmad Baharudin berharap DPRD dapat memberikan masukan, koreksi, dan pembahasan secara mendalam terhadap rancangan KUA dan PPAS melalui Badan Anggaran DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah.

Sementara itu, Ketua DPRD Tulungagung, Marsono, mengatakan seluruh tahapan pembahasan Raperda Pertanggungjawaban APBD Tahun Anggaran 2025 telah dilakukan bersama organisasi perangkat daerah dan seluruh fraksi DPRD.

"Setelah melakukan pembahasan bersama anggota DPRD dan OPD terkait, melalui rapat paripurna ini kami menyetujui Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun 2025. Selanjutnya dokumen tersebut akan dikirim ke Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk dilakukan proses lebih lanjut," papar Marsono. (fir/fai)

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait