Edarkan Sabu-sabu di Gresik Selatan, Residivis Dibekuk Polisi
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution didampingi Kasatreskoba dan Kasihumas saat konferensi pers ungkap kasus peredaran sabu.--
GRESIK, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satreskoba Polres GRESIK membekuk dua pengedar narkoba yang beroperasi di wilayah selatan, tepatnya di Kecamatan Kedamean dan Wringinanom. Kedua tersangka berinisial DE alias Bedun (32) dan MWF (30), yang sama-sama warga Wringinanom.
Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution mengatakan, bahwa DE merupakan residivis yang kasus serupa yang pernah menjalani tahanan selama 6 tahun 3 bulan pada 2018. Keduanya pun ditangkap di sebuah kos di Desa Pasinan Lemahputih, Wringinanom.
BACA JUGA:Polres Gresik Gelar Pengecekan Senjata Api Dinas, Pastikan Personel Tertib Administrasi
“Penangkapan ini hasil penyelidikan dari informasi masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika di Gresik wilayah selatan,” kata AKBP Ramadhan, Kamis 23 Juli 2026.
Dalam kamar kos itu, polisi menemukan 38,066 gram sabu-sabu yang dipecah menjadi 17 klip sabu siap edar. Ramadhan mengatakan, barang haram itu direncanakan akan diedarkan dengan sistem ranjau.
“Sedianya akan dilakukan peranjauan. Sabu ini menurut pelaku didapat dari seseorang berinisial MJ secara ranjau berupa satu klip paket 40 gram di area persawahan Desa Ngaban, Tanggulangin, Sidoarjo,” ungkapnya.
Dirinya menjelaskan, bahwa pelaku telah mengedarkan sabu-sabu di wilayah utara sejak 4 bulan terakhir. Dalam sepekan, keduanya disebut dapat menjual sebanyak 40 gram dengan sistem ranjau.

Gempur Rokok Illegal--
Artinya, dalam sebulan mereka diperkirakan mampu mengedarkan sabu sebanyak 150 gram dengan menyasar puluhan titik. Di setiap titik ranjau, kedua tersangka disebut juga mendapat upah jasa ongkos kirim sebesar Rp25 ribu.
“Penempatan area ranjau tersebut rata-rata di sepanjang Jalan Legundi, Wringinanom, Karangandong, dan juga di wilayah Kecamatan Manyar dan sekitarnya,” ujarnya.
BACA JUGA:Kapolres Gresik Dampingi Bupati Resmikan Sentra IKM Logam Menganti, Dorong Industri Lokal Naik Kelas
Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa 17 poket sabu-sabu dengan total berat bruto 38 gram. Beserta seperangkat alat hisap, sepeda motor, dan dua ponsel. Polisi juga masih memburu pemasok sabu asal Sidoarjo, MJ, setelah resmi masuk daftar pencarian orang (DPO).
Atas perbuatannya, DE dan MWF dijerat Pasal 114 Ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara dan denda maksimal Rp 2 miliar.(rez)
Sumber:




