iklan bhayangkara2

DPRD Jatim Minta Truk Bertonase Besar Taat Aturan Pergub Kelas Jalan

DPRD Jatim Minta Truk Bertonase Besar Taat Aturan Pergub Kelas Jalan

Akses jalan yang menjadi sarana ekonomi di Jatim (ilustrasi)--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Keberadaan truk bertonase besar diminta taat terhadap peraturan gubernur (pergub) tentang kelas jalan. Upaya ini, agar kondisi jalan tidak cepat rusak yang berimbas pada biaya tinggi pemeliharaan akses jalan.

Anggota Komisi D DPRD Jawa Timur, Atika Banowati, mendukung langkah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kelas jalan. 

BACA JUGA:Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni Apresiasi Robot Karya Siswi SMAN 1 Bubulan Bojonegoro

“Kebijakan tersebut dinilai penting untuk menjaga kualitas infrastruktur sekaligus menertibkan pergerakan kendaraan bertonase besar di sejumlah jalur strategis,” tandas Atika.

Melalui aturan ini, lanjut Atika setiap ruas jalan memiliki klasifikasi berdasarkan kemampuan konstruksi dan kapasitas beban yang dapat ditanggung. “Kendaraan bertonase jumbo hanya diperbolehkan melintas di jalan kelas 1 dan tidak boleh sembarangan menggunakan jalan kelas di bawahnya,” tandasnya.

BACA JUGA:Anggota DPRD Jatim Dorong Penerima Manfaat PKH di Blitar Kreatif Memanfaatkan AI

Atika menilai, penetapan kelas jalan menjadi langkah penting untuk mencegah kerusakan jalan akibat kendaraan yang melintas melebihi kapasitas. Menurutnya, aturan tersebut harus diikuti dengan pengawasan dan penegakan hukum yang konsisten.

“Penetapan kelas jalan ini sangat penting agar kendaraan yang melintas sesuai dengan kapasitas dan kemampuan jalan. Jangan sampai jalan yang tidak dirancang untuk menahan beban besar justru cepat rusak karena dilalui kendaraan bertonase jumbo,” ujar Atika.


Gempur Rokok Illegal--

Atika menegaskan, penerapan Pergub Kelas Jalan harus dilakukan secara proporsional. Di satu sisi, aturan perlu ditegakkan untuk mencegah kerusakan jalan. Namun di sisi lain, akses distribusi logistik dan aktivitas industri juga harus tetap berjalan.

“Yang penting kendaraan dan muatannya sesuai dengan ketentuan sumbu kendaraan. Muatan besar tidak menjadi masalah selama distribusi bebannya sesuai aturan dan melintas di jalan yang memang memiliki kapasitas untuk itu,” pungkas Tambeng.

BACA JUGA:DPRD Jatim: 186 Kasus HIV Baru di Kota Malang Jadi Alarm Serius

Sebelumnya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Bina Marga Provinsi Jatim, Edy Tambeng Widjaja, mengatakan bahwa Pemprov Jatim telah menetapkan kelas untuk setiap ruas jalan. 

Tahap berikutnya adalah memastikan aturan tersebut diterapkan di lapangan melalui pengawasan dan penegakan hukum oleh aparat kepolisian.

Sumber: