Dispendukcapil Lumajang Pastikan Perubahan Elemen Data Kependudukan Penghayat Kepercayaan Mudah dan Gratis
Elemen data kependudukan penghayat kepercayaan--
LUMAJANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Masyarakat penghayat kepercayaan di Kabupaten LUMAJANG yang ingin memperbarui elemen data kependudukan tidak perlu khawatir dengan proses administrasi. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten LUMAJANG memastikan seluruh layanan perubahan elemen data Kepercayaan Terhadap Tuhan Yang Maha Esa dapat diakses dengan mudah, tanpa dipungut biaya.
Kepala Bidang Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan (PIAK) Dispendukcapil Kabupaten Lumajang, Slamet Nasib, menjelaskan bahwa masyarakat cukup mengajukan permohonan dengan melampirkan surat persaksian atau surat rekomendasi dari lembaga yang menaungi kepercayaan yang dianut. Setelah persyaratan dinyatakan lengkap, perubahan elemen data akan diproses melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK).
BACA JUGA:Data Jadi Dasar Penentuan Prioritas, Pemkab Lumajang Perbaiki 282 Rumah Tidak Layak Huni
"Prosesnya mudah dan tidak sulit. Semua layanan pengurusan dokumen kependudukan ini gratis dan bisa diakses masyarakat selama jam kerja," ujarnya, Senin 20 Juli 2026.
Menurut Slamet, layanan pencantuman elemen data Penghayat Kepercayaan pada dokumen kependudukan telah tersedia sejak 2019 sebagai tindak lanjut kebijakan Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri. Kehadiran layanan tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah memastikan seluruh warga memperoleh akses yang sama terhadap pelayanan administrasi kependudukan.
BACA JUGA:Pemkab Lumajang Ajak Masyarakat Gunakan BBM Subsidi Sesuai Aturan dan Tepat Sasaran
Ia menegaskan, Dispendukcapil terus berkomitmen memberikan pelayanan yang profesional, cepat, transparan, dan bebas biaya. Selain memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai ketentuan, petugas juga siap memberikan pendampingan kepada masyarakat yang membutuhkan informasi mengenai persyaratan maupun mekanisme pengurusan dokumen kependudukan.
Berdasarkan data Dispendukcapil Kabupaten Lumajang hingga Desember 2025, sebanyak 36 warga telah memperbarui elemen data kependudukannya sebagai penghayat kepercayaan. Data tersebut menunjukkan bahwa layanan administrasi kependudukan bagi seluruh warga telah berjalan dan dapat dimanfaatkan sesuai kebutuhan.

Gempur Rokok Illegal--
Dispendukcapil mengimbau masyarakat agar tidak menggunakan jasa perantara atau pihak yang menjanjikan kemudahan dengan meminta imbalan biaya. Seluruh layanan administrasi kependudukan diberikan tanpa pungutan dan dilaksanakan sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui kemudahan akses layanan tersebut, Pemerintah Kabupaten Lumajang berharap setiap warga dapat memperoleh dokumen kependudukan yang akurat dan sesuai dengan identitasnya, sehingga hak-hak administrasi sebagai warga negara dapat terpenuhi secara optimal.(Ags)
Sumber:





