Kejari Tanjung Perak Geber Kasus Korupsi PD Pasar Surya, 35 Saksi Diperiksa
Kantor Kejari Tanjung Perak Surabaya--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak terus mendalami dugaan kasus korupsi yang membelit tubuh PD Pasar Surya Surabaya. Hingga saat ini, korps adhyaksa tersebut telah memanggil puluhan orang untuk mengorek keterangan lebih dalam terkait perkara tersebut.

Gempur Rokok Illegal--
Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) Kejari Tanjung Perak, I Made Agus Mahendra Iswara, menegaskan bahwa proses hukum perkara ini masih berjalan di ranah penyidikan. Setidaknya, ada 35 orang yang telah diperiksa tim penyidik.
"Penyidikan perkara ini masih bergulir. Sejauh ini, tim penyidik sudah meminta keterangan dari 35 orang kapasitasnya sebagai saksi," terang Iswara saat dikonfirmasi, Selasa (20/7/2026).
BACA JUGA:Argentina Impresif di Piala Dunia 2026, Kasi Intel Kejari Tanjung Perak: Vamos Albiceleste!
Senada dengan Kasi Intel, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Tanjung Perak, Hendi Sinathrya Imran, merinci bahwa puluhan saksi yang diperiksa tersebut berlatar belakang dari berbagai unsur di lingkungan pasar.
"Saksi-saksi yang dipanggil mulai dari kalangan pedagang, jajaran pengurus, hingga pejabat internal PD Pasar Surya," ungkap Hendi.
BACA JUGA:Bantah Isu Kasus Korupsi PD Pasar Surya Mandek, Kejari Tanjung Perak Terus Periksa Saksi
Dalam kesempatan yang sama, Hendi juga menepis keras rumor miring yang menyebutkan bahwa kasus dugaan rasuah ini telah dihentikan atau diterbitkan Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3). Ia memastikan kabar burung tersebut sama sekali tidak berdasar.
"Isu mengenai SP3 itu dipastikan tidak benar. Proses penyidikan perkara ini terus melangkah maju," tegasnya.
Pihak Kejari Tanjung Perak menargetkan berkas perkara korupsi ini bisa rampung dalam waktu dekat. Jika seluruh dokumen dan bukti sudah lengkap, kasus ini akan langsung dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya guna proses persidangan lebih lanjut.
Sumber:





