iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Billing Manager Tilap Uang Vaksin Rp145 Juta, Dana Digelontor ke Judi Online

Billing Manager Tilap Uang Vaksin Rp145 Juta, Dana Digelontor ke Judi Online

Terdakwa Wahyu Budi Prasetyo menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Billing Manager Klinik Utama Fastlab Wahyu Budi Prasetyo didakwa menggelapkan uang pembayaran vaksin sebesar Rp 145,9 juta dengan mengarahkan pembayaran pelanggan ke rekening pribadinya.

Jaksa Penuntut Umum M Mosleh Rahman membacakan dakwaan tersebut dalam persidangan di Pengadilan Negeri Surabaya, Senin 20 Juli 2026.

Dalam dakwaan disebutkan, Wahyu Budi Prasetyo bekerja di PT Inti Darma Globalindo sejak Oktober 2014 dan menjabat sebagai Billing Manager sejak 2017 di Klinik Utama Fastlab, Jalan Kusuma Bangsa Nomor 10-12, Surabaya.

Sebagai Billing Manager, terdakwa bertugas membuat laporan penagihan, melakukan penagihan kepada pelanggan, rekonsiliasi data, membuat tagihan, rekonsiliasi bank, serta mengajukan permintaan faktur pajak kepada tim pajak.

Pada 3 Januari 2025, terdakwa meminta saksi Mu’minatul Rizqyyah melalui WhatsApp agar pembayaran layanan vaksin ditransfer ke rekening pribadinya di Bank BNI dengan alasan rekening perusahaan sedang dalam proses rekonsiliasi.

BACA JUGA:Gelapkan Rp395 Juta Uang Pembeli Suzuki Jimny, Sales Head UMC Jadi Pesakitan di PN Surabaya


Gempur Rokok Illegal--

Menurut dakwaan, rekening perusahaan tetap dapat digunakan untuk menerima pembayaran sehingga alasan yang disampaikan terdakwa tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

Sejak 3 Januari hingga 7 Mei 2025, pembayaran pelanggan ditransfer secara bertahap ke rekening pribadi terdakwa dengan total mencapai Rp 145.996.600.

"Uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan PT Inti Darma Globalindo," kata Jaksa Penuntut Umum M. Mosleh Rahman.

BACA JUGA:Terdakwa Penggelapan 8 iPhone di Kediri Dituntut Tiga Tahun Penjara

Menurut dakwaan, uang tersebut digunakan terdakwa untuk bermain judi online, membayar cicilan, dan memenuhi kebutuhan sehari-hari.

Berdasarkan Laporan Audit Internal PT Inti Darma Globalindo Fastlab Surabaya Nomor 01/DIR/AUDITKEU/SUB/V/2025, perusahaan mengalami kerugian sebesar Rp 145.996.600 akibat pembayaran pelanggan yang masuk ke rekening pribadi terdakwa.

"Atas perbuatannya, Wahyu Budi Prasetyo didakwa melanggar Pasal 488 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP)," tegas jaksa.

 
 
 

Sumber:

Berita Terkait