iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Pria Blitar Diamankan Polres Ngawi

Sebarkan Rekaman VCS Mantan Pacar, Pria Blitar Diamankan Polres Ngawi

Wakapolres Ngawi Kompol Rizki Santoso bersama jajaran menunjukkan barang bukti soal VCS.--

NGAWI, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi mengamankan pria asal Blitar berinisial ABF (18) karena diduga menyebarkan rekaman Video Call Seks (VCS) milik mantan pacarnya yang dilatarbelakangi rasa cemburu.

Wakapolres Ngawi Komisaris Polisi  (Kompol) Rizki Santoso mewakili Kepala Polres Ngawi Ajun Komisaris Besar Polisi  (AKBP) Prayoga Angga Widyatama mengatakan pengungkapan kasus tersebut merupakan komitmen Polres Ngawi dalam menindak tegas tindak pidana siber yang merugikan masyarakat.

"Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar lebih bijak dalam menggunakan media digital dan tidak mudah mempercayai orang lain untuk melakukan aktivitas yang bersifat pribadi melalui media elektronik," ujar Rizki Santoso saat konferensi pers didampingi Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Ngawi Ajun Komisaris Polisi Pras Ardinata, Jumat 17 Juli 2026.

BACA JUGA:Cegah Kenakalan Remaja, Polwan Polres Ngawi Edukasi Pelajar tentang Narkoba dan Keselamatan Berkendara


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, apa pun motifnya, termasuk rasa cemburu atau sakit hati, tidak dapat dijadikan alasan untuk menyebarkan konten pribadi seseorang.

"Tindakan tersebut dapat merugikan korban secara psikologis maupun sosial serta memiliki konsekuensi hukum yang berat."

Peristiwa tersebut bermula ketika tersangka menjalin hubungan asmara dengan korban.

Dalam hubungan tersebut, pelaku membujuk korban melakukan Video Call Seks kemudian merekam layar tanpa sepengetahuan korban saat aktivitas tersebut berlangsung.

BACA JUGA:Kapolres Ngawi Tinjau Persiapan Pagelaran Tosan Aji Bumi Ngawi 2026

Pelaku yang diliputi rasa cemburu kemudian menyebarkan rekaman Video Call Seks kepada sejumlah teman korban melalui akun WhatsApp korban yang berhasil diakses.

Dalam pengungkapan perkara tersebut, penyidik mengamankan sejumlah barang bukti.

Atas perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 407 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terkait penyebaran pornografi dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun.

BACA JUGA:Bapak-Anak Pengasuh Ponpes di Bantur Dilaporkan ke Polisi Atas Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Seksual

Rizki Santoso mengimbau masyarakat menjaga keamanan akun media sosial maupun aplikasi perpesanan, tidak memberikan akses kepada pihak lain, serta segera melapor kepada kepolisian apabila menjadi korban penyebaran konten intim atau tindak kejahatan siber lainnya.

"Polres Ngawi berkomitmen memberikan perlindungan kepada korban, serta menindak tegas setiap pelaku kejahatan siber sesuai ketentuan hukum yang berlaku demi terciptanya ruang digital yang aman, sehat, dan bertanggung jawab," pungkasnya. (ris/dik)

Sumber:

Berita Terkait