Empat SD di Tulungagung Sepi Murid Baru, Tunjangan Guru Terancam Tak Cair
Kasi Kelembagaan Bidang SD Dinas Pendidikan Tulungagung, Rifka Zuyun Umadah--
TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) tahun ajaran 2026/2027 menyisakan persoalan di sejumlah sekolah dasar di Kabupaten Tulungagung.

Gempur Rokok Illegal--
Empat SD tercatat sama sekali tidak memperoleh siswa baru. Dampaknya, guru kelas di sekolah tersebut terancam tidak bisa menerima tunjangan profesi karena jam mengajarnya tidak memenuhi ketentuan.
Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung mencatat, dari total 634 sekolah dasar negeri dan swasta, masih ada beberapa sekolah yang mengalami kesulitan mendapatkan peserta didik baru. Bahkan empat sekolah tidak memperoleh satu pun murid.
BACA JUGA:Pasar Tradisional Jombang Terancam Mati Suri, DPRD Soroti Minim Inovasi dan Sepi Pembeli
Keempat sekolah tersebut yakni SD Swasta Dlodo di Desa Panggungkalak, Kecamatan Pucanglaban, SDN 4 Besuki, SDN 5 Bungur di Kecamatan Karangrejo, dan SDN 1 Tenggong di Kecamatan Rejotangan.
Kasi Kelembagaan Bidang SD Dinas Pendidikan Kabupaten Tulungagung, Rifka Zuyun Umadah, mengatakan minimnya jumlah peserta didik baru dipengaruhi oleh beberapa faktor, mulai dari jumlah lulusan TK yang sedikit hingga persaingan antarsekolah.
"Total ada 634 satuan pendidikan yang berasal dari SD negeri dan swasta di Tulungagung," ujar Rifka, Jumat (17/7/2026).
BACA JUGA:Deretan Rumah Bersejarah Peninggalan Belanda di Pojok Kulon Kesamben Jombang Mulai Sepi Pengunjung
Menurutnya, kondisi setiap wilayah berbeda-beda sehingga penyebab minimnya siswa baru juga tidak sama.
"Faktornya cukup banyak, mulai dari lulusan TK yang minim hingga persaingan antar sekolah. Selain itu, letak geografis sekolah juga menjadi salah satu penyebab sehingga minat masyarakat untuk mendaftarkan anaknya ke sekolah tersebut menjadi berkurang," jelasnya.
Tak adanya siswa baru ternyata membawa dampak langsung terhadap guru kelas. Sebab, jumlah jam mengajar menjadi tidak memenuhi syarat untuk pencairan tunjangan profesi atau Sertifikat Pendidik (Serdik).
"Kalau dapat satu siswa baru saja, tunjangan bisa cair. Tapi kalau tidak ada sama sekali, otomatis jam mengajar tidak terpenuhi sehingga tunjangannya tidak bisa dicairkan," terang Rifka.
Sumber:






