Kemenimipas Terbitkan Regulasi Penambahan Enam Negara Penerima BVK
Ilustrasi kedatangan wisatawan luar negeri di salah satu bandar internasional di Indonesia.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan menerbitkan Peraturan Menteri Imipas Nomor 10 Tahun 2026 tentang Penambahan Daftar Negara, Pemerintah Wilayah Administratif Khusus Suatu Negara, dan Entitas Tertentu yang Diberikan Bebas Visa Kunjungan, Kamis 16 Juli 2026.
Dalam keterangan tertulis, Peraturan Menteri Imipas tersebut ditandatangani Menteri Imipas Agus Andrianto pada 7 Juli 2026.
"Berdasarkan hasil evaluasi dan rapat lintas kementerian koordinator yang membidangi hukum, hak asasi manusia, imigrasi dan pemasyarakatan; Menteri menambahkan daftar negara, pemerintah wilayah administratif khusus suatu negara, dan entitas tertentu yang diberikan bebas Visa kunjungan," tulis Menteri Imipas dalam peraturan tersebut.
Adapun enam negara, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu yang ditambahkan meliputi Republik Turki, Republik Federasi Brasil, Republik Peru, Republik Kazakhstan, Daerah Administratif Khusus Makau Republik Rakyat China, dan Republik Belarus.
Melalui regulasi tersebut, warga negara dari enam negara, pemerintah wilayah administratif khusus, atau entitas tertentu resmi masuk dalam daftar penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan.
Selain itu, evaluasi penetapan negara penerima bebas visa kunjungan mempertimbangkan asas timbal balik dan asas manfaat, keamanan negara, pariwisata, ekonomi dan investasi, dan/atau aspek lain yang ditentukan oleh Presiden.
Peraturan ini diundangkan pada 9 Juli 2026 oleh Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum Republik Indonesia Dhahana Putra dan tercatat dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 463.

Gempur Rokok Illegal--
Sementara itu, dengan berlakunya regulasi tersebut, Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 resmi dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Permenimipas Nomor 10 Tahun 2025 sebelumnya mengatur penambahan Peru, Brasil, dan Turki ke dalam daftar penerima fasilitas Bebas Visa Kunjungan (BVK).
Berdasarkan data Direktorat Jenderal Imigrasi, pada 2016 terdapat 156 negara penerima fasilitas BVK. Jumlah tersebut berkurang 16 negara pada 2025 dan kembali bertambah enam negara pada 2026.
Sumber: antaranews.com






