Satreskoba Polresta Serang Kota Ringkus Produsen Sinte Yang Pekerjakan Anak
Polresta Serang tangkap 2 pengedar tembakau sintetis dan menyita barang buktinya.--
SERANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Kepolisian Resor Kota (Polresta) Serang Kota berhasil menangkap pengedar tembakau sintetis atau sinte, yakni MF (21) dan TM (19).
Dalam menjalankan aksi haramnya, kedua pelaku memanfaatkan anak di bawah umur berusia 17 tahun sebagai kurir yang diminta untuk mengirimkan dan menempatkan tembakau sinte pada area yang sudah ditentukan.
"Polresta Serang Kota berhasil mengamankan produksi tembakau sintetis di daerah Cigelam, Ciruas. Kita mengamankan tiga orang, satu orang di antaranya ada di bawah umur. Barang bukti yang kita dapat dari tersangka yang dewasa sekitar ada 57 paket. Nah, dari yang di bawah umur kita amanin ada satu paket," kata Kanit 2 Satresnarkoba Polresta Serang Kota Ipda Arif Budianto, Rabu 15 Juli 2026.

Gempur Rokok Illegal--
Arif menyebut MF dan TM menjual tembakau sintetis secara daring atau online. Para pelaku menyuruh anak tersebut untuk mengubur tembakau sinte pada titik pengambilan pembeli.
"Tembakau sintetis itu telah dibungkus dalam plastik klip bening warna merah. Barang tersebut disembunyikan dengan cara dikubur," ujarnya.
Kelompok ini mendapatkan tembakau sintetis secara online dari seseorang di Lenteng Agung, Jakarta Selatan. MF maupun TM tidak pernah bertemu dengan penjual tersebut.
"Yang tersangka ini tidak bertemu dengan penjualnya. Ini masih kita dalami. Ditaruh di Lenteng Agung, Jakarta Selatan," katanya.
BACA JUGA:Gerebek Rumah di Nguling, Satresnarkoba Polres Pasuruan Kota Ringkus Pengedar Sabu
Polisi sebelumnya menggerebek tempat produksi atau industri rumahan tembakau sintetis di Cigelam, Ciruas, Serang, pada 8 Juli 2026. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan dua tersangka masing-masing berinisial MF dan TM.
Saat melakukan penggeledahan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa 57 bungkus tembakau sintetis dengan berat bruto 59 gram, 2 botol spray berisi cairan sintetis dengan berat bruto 10 ml, serta 1 bungkus tembakau sintetis lainnya.
BACA JUGA:Tak Jera, Residivis Pengedar Trihexyphenidyl Dibekuk Satresnarkoba Polres Ngawi
Selain itu, petugas juga mengamankan 1 timbangan digital, 2 pak plastik klip bening, 1 lakban, 1 tas selempang, 1 kotak bekas rokok, 1 kotak plastik, 1 piring plastik, dan 2 pak tembakau mole.
BACA JUGA:Darurat Vape Narkotika, Ancaman di Balik Tren Rokok Elektrik
Sumber:






