Tak Masuk LHKPN, Kejagung Dalami Harta Fantastis Eks Jampidsus
Mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.-Istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Misteri harta kekayaan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Eks Jampidsus) Febrie Adriansyah mulai menjadi sorotan setelah KPK membuka akses data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) untuk membantu penyidikan tiga perkara dugaan korupsi yang kini ditangani Kejaksaan Agung, Rabu, 15 Juli 2026.
Perkara besar yang menyeret nama Febrie tersebut resmi berada di bawah kendali Kejaksaan Agung setelah sebelumnya ditangani penyidik Kepolisian. KPK memastikan tetap memberikan dukungan melalui fungsi pencegahan dengan menyediakan data dan informasi terkait LHKPN.
BACA JUGA:Ketua KPK Nilai Terlalu Dini Ambil Alih Kasus Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan data kekayaan Febrie akan menjadi bahan bagi penyidik Kejagung untuk memperkuat analisis serta menelusuri kesesuaian antara laporan harta dengan aset yang ditemukan dalam proses penyidikan.
"Direktorat Pencegahan KPK sangat siap memberikan dukungan penuh lewat penyediaan data dan informasi LHKPN. Pola koordinasi ini serupa dengan prosedur yang kami terapkan dalam penanganan perkara internal di KPK," ujar Budi saat memberikan keterangan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.
BACA JUGA:Menteri Imipas Sebut Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Selama 20 Hari Masih Sementara
Budi menegaskan KPK tetap menghormati kewenangan Kejaksaan Agung yang saat ini menangani proses hukum perkara tersebut.
"Kita posisikan sesuai dengan konteks perkembangannya di lapangan. Saat ini, Kejaksaan Agung sedang memproses perkara ini secara intensif pasca-menerima pelimpahan resmi dari rekan-rekan penyidik Kepolisian," kata Budi.
Sorotan terhadap harta Febrie mencuat setelah penyidik menemukan sebuah properti mewah di kawasan Sentul yang diduga tidak tercantum dalam dokumen LHKPN miliknya.
Properti tersebut sebelumnya menjadi lokasi penggeledahan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri. Dari lokasi itu, penyidik menemukan barang bukti berupa 74 kilogram emas batangan serta uang tunai dalam berbagai mata uang dengan nilai mencapai ratusan miliar rupiah.
Dugaan kepemilikan aset yang tidak tercatat dalam LHKPN tersebut kemudian menjadi perhatian penyidik untuk mendalami asal-usul serta pola kepemilikannya.
"Berdasarkan analisis awal, kami menduga yang bersangkutan memanfaatkan nominee atau nama pinjaman dari pihak luar yang tidak memiliki relasi kekerabatan keluarga. Pola ini sengaja diterapkan agar aset tersebut luput dan tidak terdeteksi dalam pemeriksaan administratif reguler," ungkap Aminuddin.
BACA JUGA:Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Pengganti Febrie dari Jaksa Agung
Meski tidak tercantum dalam laporan kekayaan, Febrie Adriansyah disebut telah mengakui bahwa kompleks bangunan tersebut merupakan miliknya yang dibeli sejak lama.
Sementara itu, Kepala Kortastipidkor Polri Irjenpol Totok Suharyanto menyebut pelimpahan perkara dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Kejaksaan Agung merupakan hasil koordinasi antarpenegak hukum.
Langkah tersebut dilakukan untuk memperkuat sinergi lembaga penegak hukum dalam mengungkap dugaan tindak pidana yang terjadi.
Dalam perkara ini, penyidik telah menetapkan dua tersangka utama. Pertama, Don Ritto yang dijerat dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi dan telah ditahan sejak 10 Juli 2026 di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri
Kedua, Febrie Adriansyah yang ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau pencucian uang. Perkara tersebut diduga berkaitan dengan intervensi proses penegakan hukum dalam perkara PT Asabri serta sejumlah perkara lain yang melibatkan pejabat negara.
Febrie dijerat dengan pasal berlapis dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi serta regulasi tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU.

Gempur Rokok Illegal--
Kini, proses hukum terhadap eks Jampidsus tersebut terus berjalan di bawah kendali tim penyidik Kejaksaan Agung dengan fokus menelusuri aset, aliran dana, serta dugaan pelanggaran hukum lainnya. (*/fer)
Sumber:





