Menteri Imipas Sebut Pencekalan Eks Jampidsus Febrie Selama 20 Hari Masih Sementara
Menteri Imipas Agus Andrianto.--
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan pencekalan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah ke luar negeri selama 20 hari masih bersifat sementara, Selasa 14 Juli 2026.
Menurut Agus, pengajuan pencekalan tersebut diajukan oleh Polda Metro Jaya sebagai penyidik awal perkara yang menjerat Febrie.
Namun, ia mengatakan penanganan perkara tersebut kini telah dialihkan kepada Kejaksaan Agung.
"Jadi kita kasih 20 hari. Kita tunggu (pengajuan pencekalan) dari Kejaksaan," kata Agus.
BACA JUGA:Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri
Menurutnya, Kejaksaan Agung akan mengajukan perpanjangan pencekalan terhadap Febrie setelah masa berlaku 20 hari berakhir.
"Setelah 20 hari nanti akan ada permintaan lagi dari Kejaksaan," katanya.
Sementara itu, Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) berinisial FA setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang.

Gempur Rokok Illegal--
Selain FA, Ditjen Imigrasi juga melakukan pencegahan ke luar negeri terhadap DR atau Don Ritto yang menjadi tersangka korupsi dalam perkara yang sama.
"Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (swasta)," kata Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko.
Pencegahan ke luar negeri terhadap FA dan DR berlaku selama 20 hari sesuai ketentuan yang berlaku.
Hendarsam menambahkan Imigrasi terus mendukung aparat penegak hukum dalam setiap permohonan pencegahan. (–)
Sumber:






