iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Kejari Sidoarjo RJ 2 Perkara, Penganiayaan dan Pencurian

Kejari Sidoarjo RJ 2 Perkara, Penganiayaan dan Pencurian

Dua pelaku kasus berbeda diRJ Kejari Sidoarjo.(nng)--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) SIDOARJO kembali menghentikan penuntutan 2 perkara melalui mekanisme keadilan restoratif atau Restorative Justice (RJ).

Kedua perkara itu adalah kasus pencurian dan penganiayaan yang pelakunya sudah berdamai dengan korban. Kedua perkara tersebut ditangani Jaksa Adia Pratistia.

BACA JUGA:Warga Sawohan Buduran Diperiksa Kejari Sidoarjo, Penyidik Diminta Tak Main Mata

Penghentian penuntutan ini dilakukan setelah Kejari menilai syarat formil dan materiil sudah terpenuhi sesuai Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.

Perkara pertama menjerat terdakwa inisial AS dengan sangkaan pencurian Pasal 476 KUHP. Ancaman pidananya paling lama 5 tahun penjara.

BACA JUGA:TKD 3.500 Meter Persegi Jadi Rumah Kos, Warga Damarsi Buduran Desak Kejari Sidoarjo Usut Dugaan Korupsi

Jaksa Adia Pratistia menjelaskan, salah satu alasan utama penghentian perkara ini karena adanya perdamaian tanpa syarat antara korban dan tersangka.

"Untuk perkara pencurian atas nama AS, ini pertama kali dilakukan dan bukan residivis. Korban sudah mengikhlaskan, sudah berdamai, dan barang bukti milik korban juga sudah dikembalikan," katanya ketika dikonfirmasi, Selasa 14 Juli 2026.


Gempur Rokok Illegal--

Perkara kedua adalah penganiayaan dengan pelaku inisial MBY. MBY disangkakan melanggar Pasal 466 ayat 1 KUHP jo UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dengan ancaman 2 tahun 6 bulan penjara.

Kasi Pidum Kejari Sidoarjo Dr. Bram Prima Putra mengatakan, selain sudah berdamai, tersangka MBY juga sudah mengganti kerugian korban berupa biaya pengobatan sebesar Rp1 juta.

BACA JUGA:Oknum Jaksa Kejari Sidoarjo Diduga Gunakan Narkoba, Hasil Tes Urine Negatif

"Tersangka MBY dan korban sudah sepakat damai. Selain itu kami juga mempertimbangkan kondisi tersangka yang memiliki riwayat kesehatan mental sejak tahun 2008," ujar Dr. Bram Prima Putra.

Menurutnya, dengan kondisi tersebut, proses pidana lanjutan dikhawatirkan tidak memberikan kemanfaatan. Restorative justice dinilai lebih tepat.

Sumber: