DPRD Jombang Soroti Pondok AIS Belum Kantongi PBG dan SLF
Komisi C DPRD Jombang menyoroti legalitas bangunan Pondok Aqobah International School di Desa Jombok.--
JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Komisi C DPRD JOMBANG kembali menyoroti Pondok Aqobah International School (AIS) di Desa Jombok, Kecamatan Ngoro, yang belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF), Senin 13 Juli 2026.
Ketua Komisi C DPRD Jombang, M Zahrul Jihad menilai, persoalan tersebut seharusnya sudah tidak menjadi kendala karena Pemerintah Kabupaten Jombang bersama Kementerian Agama telah berulang kali melakukan sosialisasi kepada pengelola pondok pesantren mengenai pentingnya mengurus PBG dan SLF.
"Persoalan ini sudah lama menjadi perhatian. Pemerintah juga berkali-kali memberikan sosialisasi, sehingga sudah semestinya pengelola pondok lebih serius memenuhi kewajiban tersebut," sebutnya.
Politikus dari Fraksi Demokrat yang akrab disapa Gus Heri itu mengatakan kendala pengurusan SLF masih bisa dimaklumi bagi pondok pesantren yang bangunannya telah berdiri puluhan tahun.
Namun, kondisi tersebut tidak berlaku bagi bangunan baru seperti Pondok AIS yang seharusnya sejak awal telah memenuhi seluruh persyaratan administrasi.
"Kalau pondok yang sudah berdiri 50 tahun mungkin ada kendala tersendiri. Tetapi kalau bangunan baru, seharusnya proses perizinannya sudah dipenuhi sejak awal. Jangan sampai ketika terjadi sesuatu, semua pihak baru menyadari pentingnya legalitas bangunan," tegasnya.
Menurutnya, keberadaan SLF bukan sekadar memenuhi ketentuan administratif.
Sertifikat tersebut menjadi jaminan bahwa bangunan telah memenuhi standar kelayakan fungsi, keamanan, dan keselamatan bagi para santri maupun seluruh pengguna gedung.
"Manfaat SLF itu kembali kepada pondok sendiri karena berkaitan langsung dengan aspek keselamatan bangunan," katanya.
BACA JUGA:Antisipasi Proyek Molor, Komisi C DPRD Jombang Warning OPD
Selain itu, Komisi C juga meminta Pemerintah Kabupaten Jombang meningkatkan pengawasan terhadap bangunan pendidikan yang belum memenuhi ketentuan.
DPRD menilai pemerintah tidak cukup hanya melakukan sosialisasi, tetapi juga harus aktif mendata, memberikan peringatan, hingga mendampingi proses pengurusan perizinan.
"PUPR harus aktif mendata pondok mana saja yang belum memiliki PBG dan SLF. Setelah itu diberikan pemberitahuan, sosialisasi, bahkan pendampingan agar proses pengurusannya lebih mudah. Jangan sampai persoalan ini terus berlarut-larut," tandasnya.
Sumber:






