Kejagung Pastikan Febrie Adriansyah Masih di Indonesia
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna.-Istimewa-
JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah masih berada di Indonesia dan tidak melarikan diri ke luar negeri. Penegasan itu disampaikan Kejagung di tengah proses penyidikan dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya, Senin, 13 Juli 2026.
BACA JUGA:Istana Belum Terima Usulan Jampidsus Pengganti Febrie dari Jaksa Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan Febrie bersikap kooperatif selama proses hukum berlangsung dan keberadaannya terus dipantau penyidik.
"Terkait dengan yang disampaikan, terkait inisial FA itu yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata Anang di Kejagung, Senin 13 Juli 2026.
Ia menegaskan Febrie tidak bepergian ke luar negeri.
"Tidak ke luar negeri dan kooperatif dan dalam pantauan penyidik," ujarnya.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Dicegah Imigrasi ke Luar Negeri
Febrie sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka bersama Don Ritto dalam perkara dugaan suap dan gratifikasi.
Kasus tersebut awalnya ditangani Kepolisian Republik Indonesia (Polri). Dalam proses penyidikan, penyidik telah menggeledah 12 lokasi di wilayah Cipete, Jakarta Selatan, hingga Sentul, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
BACA JUGA:Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Ditetapkan Jadi Tersangka Korupsi
Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita uang tunai lebih dari Rp 500 miliar dalam berbagai pecahan mata uang serta emas seberat 74 kilogram.
Belakangan, penanganan perkara diserahkan kepada Kejaksaan Agung. Febrie dan Don Ritto ditetapkan sebagai tersangka terkait tiga perkara dugaan korupsi, yakni sektor batu bara, PT ASABRI, dan PT Krakatau Steel.
BACA JUGA:Profil Rudi Margono, Plt Jampidsus Pengganti Febrie yang Pernah Jadi Jaksa KPK
Sumber:






