iklan bhayangkara2
Pildun Banner

Komisi III DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Komisi III DPR Prioritaskan Pembahasan RUU Perampasan Aset

Ketua Komisi III DPR Habiburokhman memberikan keterangan terkait pembahasan RUU Perampasan Aset.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.IDKomisi III DPR RI memprioritaskan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset melalui rapat dengar pendapat umum (RDPU) untuk menyerap aspirasi publik, Senin, 13 Juli 2026.

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman mengatakan pihaknya saat ini memfokuskan agenda pembahasan pada RUU Perampasan Aset dan belum menjadwalkan RDPU untuk rancangan undang-undang lainnya.

"Kita ini gaspol terus. Sementara belum ada kita agendakan RDPU undang-undang lain selain Perampasan Aset karena memang kita prioritaskan," kata Habiburokhman saat jumpa pers di Gedung DPR RI, Jakarta.

BACA JUGA:Desak Kortastipidkor Usut Tuntas Dugaan Korupsi Batu Bara, Komisi III DPR Minta APH Solid

Ia menyampaikan pernyataan tersebut untuk menanggapi narasi di media sosial yang menyebut DPR menolak pengesahan RUU Perampasan Aset.

Menurutnya, informasi tersebut tidak benar karena pembahasan RUU masih terus berjalan.

Habiburokhman menjelaskan Komisi III secara rutin menggelar RDPU dengan berbagai kalangan, mulai pakar, mahasiswa, hingga organisasi masyarakat untuk menghimpun masukan terhadap rancangan undang-undang tersebut.

"Ini adalah undang-undang yang sama sekali baru, bukan undang-undang perubahan. Karena itu, lebih banyak yang dibahas," ujarnya.

Ia mengatakan substansi RUU Perampasan Aset masih terus berkembang berdasarkan berbagai masukan yang diterima.

Salah satu isu yang menjadi perhatian ialah pembatasan potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum.

"Jangan sampai terjadi abuse of power dengan mengatasnamakan undang-undang ini. Masukan terkait hal itu cukup banyak dan kami perlu memperkaya pembahasan mengenai batasannya," katanya.

Selain itu, Komisi III DPR RI juga masih membahas nomenklatur yang akan digunakan, yakni "pemulihan aset" atau "perampasan aset".

"Ini belum diputuskan. Kami masih ingin mendengar masukan dari masyarakat," ujarnya.


Gempur Rokok Illegal--

Sumber: