iklan bhayangkara2
Pildun Banner

KLH Perkuat Pengendalian Emisi Industri untuk Wujudkan Langit Biru di Indonesia

KLH Perkuat Pengendalian Emisi Industri untuk Wujudkan Langit Biru di Indonesia

Menteri LH Jumhur Hidayat ketika sampaikan paparan upaya pemerintah kedalikan emisi industri.--

JAKARTA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup memperkuat pengendalian pencemaran udara dari sektor industri melalui pengawasan, penguatan pelaporan, pembinaan dunia usaha, dan penegakan hukum untuk menjaga kualitas udara serta mendukung pembangunan berkelanjutan, Rabu 8 Juli 2026.

Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup menegaskan emisi dari pembangkit listrik, kawasan industri, dan sektor manufaktur wajib memenuhi tata kelola pengendalian pencemaran udara serta baku mutu agar tidak berdampak terhadap kesehatan masyarakat dan kualitas lingkungan.

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, pertumbuhan ekonomi tidak boleh mengorbankan hak masyarakat untuk menghirup udara bersih sehingga setiap pelaku usaha wajib memenuhi ketentuan pengendalian pencemaran udara.

BACA JUGA:Menteri LH Jumhur Targetkan Pengelolaan Sampah Sesuai Standar Global


Mini Kidi Wipes.--

Menteri Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Jumhur Hidayat mengatakan, pemanfaatan Continuous Emission Monitoring System untuk melakukan pemantauan emisi secara real-time yang terkoneksi dengan pusat informasi lingkungan.

"Continuous Emission Monitoring System membantu pemerintah memantau kinerja pengendalian emisi industri secara lebih cepat, akurat, dan transparan sehingga potensi pelanggaran dapat segera ditindaklanjuti," katanya.

Sementara itu, penguatan pengawasan didukung melalui Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan sebagai platform pelaporan elektronik bagi pelaku usaha untuk memenuhi kewajiban di bidang lingkungan hidup.

Selain pengawasan, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup mendorong peningkatan kinerja lingkungan dunia usaha melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup.

Menurutnya, perusahaan yang menunjukkan kinerja lingkungan terbaik akan memperoleh apresiasi, sedangkan perusahaan yang tidak memenuhi ketentuan akan dikenai pembinaan maupun sanksi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Jumhur juga menegaskan, penegakan hukum dilakukan secara bertahap mulai dari sanksi administratif, paksaan pemerintah, hingga pencabutan persetujuan lingkungan apabila ditemukan pelanggaran.

"Selain itu, penegakan hukum pidana maupun perdata dapat ditempuh sebagai ultimum remedium apabila pelanggaran menimbulkan dampak serius terhadap lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat," sebutnya.


Gempur Rokok Illegal--

Menurut Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup, kolaborasi pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat menjadi kunci untuk mewujudkan langit yang lebih biru dan udara yang lebih bersih.

Melalui penguatan pengawasan berbasis teknologi, optimalisasi Sistem Informasi Pelaporan Elektronik Lingkungan dan Continuous Emission Monitoring System, pembinaan melalui Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta penegakan hukum yang konsisten, Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup optimistis sektor industri dapat mendukung pembangunan berkelanjutan sekaligus menghadirkan kualitas udara yang lebih baik. 

Sumber: