iklan bhayangkara
Pildun Banner

Tergiur Sabu Gratis dan Komisi Rp75 Ribu, Pemuda Kenjeran Diringkus Polisi

Tergiur Sabu Gratis dan Komisi Rp75 Ribu, Pemuda Kenjeran Diringkus Polisi

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Putrawan menunjukkan barang bukti ss dan ponsel milik pelaku.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Langkah MS (28), warga Jalan Dukuh, Kenjeran, dalam bisnis gelap narkotika harus terhenti. Pria yang baru dua minggu menjadi pengedar sabu-sabu ini diringkus anggota Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak sebelum sempat mengedarkan barang haram belanjaan terakhirnya.

Dari tangan tersangka, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa tiga poket sabu dengan berat total 3,386 gram serta sebuah telepon seluler yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.

BACA JUGA:THP Kenjeran Dipadati Pengunjung, Polres Pelabuhan Tanjung Perak Terjunkan Personel Pastikan Keamanan


Mini Kidi Wipes.--

Kasat Resnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Agus Putrawan, menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan pada Kamis 4 Juli 2026 malam. Petugas yang sudah mengantongi informasi bergerak cepat menyergap tersangka saat berada di pinggir Jalan Randu, Kelurahan Sidotopo Wetan, Kecamatan Kenjeran.

"Saat digeledah, tersangka MS kedapatan membawa narkotika jenis sabu sebanyak tiga buah klip plastik dengan berat total 3,386 gram," ujar AKP Agus Putrawan, Senin 6 Juli 2026.

BACA JUGA:51 Personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak Naik Pangkat, Kapolres Tekankan Pelayanan Humanis dan Profesional

Berdasarkan hasil pemeriksaan penyidik, MS mengaku mendapatkan pasokan barang haram tersebut dari seorang bandar berinisial PO, yang saat ini telah ditetapkan dalam daftar pencarian orang (DPO).

Tersangka membeli sabu dari PO dengan harga Rp 650 ribu per gramnya. Meski baru beroperasi selama dua minggu, MS tercatat sudah lima kali menerima pasokan sabu dari PO. 

Kepada polisi, MS membeberkan motifnya nekat terjun ke dunia hitam. Ia tergiur dengan upah uang tunai sekaligus fasilitas mengonsumsi narkoba secara gratis. 


Gempur Rokok Illegal--

BACA JUGA:Polres Pelabuhan Tanjung Perak Tanam Jagung Manis di Tambak Wedi Dukung Asta Cita

"Tersangka mengaku, apabila berhasil menjual atau mengedarkan sabu tersebut, ia akan mendapatkan keuntungan uang sebesar Rp75.000, plus bisa mengonsumsi sabu secara cuma-cuma," imbuh Agus.

Sayangnya, belum sempat menikmati keuntungan dari tiga poket sabu terakhirnya, MS sudah lebih dulu dijebloskan ke dalam jeruji besi. Saat ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak masih melakukan pengembangan intensif untuk memburu PO selaku penyuplai atas kasus ini.(alf)

Sumber:

Berita Terkait