iklan bhayangkara
Pildun Banner

Tersangka Perbankan PT BPR DCN Segera Jalani Persidangan

Tersangka Perbankan PT BPR DCN Segera Jalani Persidangan

Tersangka PT BPR DCN di Malang saat penyerahan ke jaksa penuntut umum. --

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Otoritas Jasa Keuangan melaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara dugaan tindak pidana perbankan PT BPR DCN kepada Jaksa Penuntut Umum di Kantor Kejaksaan Negeri Batu, Kamis 2 Juli 2026.

Penyerahan tersebut merupakan wujud komitmen Otoritas Jasa Keuangan dalam menegakkan hukum secara tegas, konsisten, dan berkelanjutan guna menjaga integritas industri perbankan serta melindungi kepentingan masyarakat.

Dalam perkara tersebut, Otoritas Jasa Keuangan menetapkan satu tersangka berinisial GK yang menjabat sebagai Komisaris dan Pemegang Saham PT BPR DCN.

Sebelumnya, penyidik telah melimpahkan berkas perkara tahap I kepada Jaksa Penuntut Umum dan dinyatakan lengkap (P-21) pada 26 Juni 2026.

BACA JUGA:Galery Bangho Diserbu Pengunjung Malang Tempo Doeloe Soehat


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, proses penyidikan berlangsung setelah tersangka tidak memenuhi panggilan pemeriksaan, melakukan percobaan melarikan diri, serta mengajukan berbagai upaya hukum, termasuk praperadilan sebanyak dua kali.

Perkara tersebut merupakan tindak lanjut pengawasan Otoritas Jasa Keuangan yang dilakukan secara berjenjang mulai dari pengawasan rutin, pemeriksaan khusus, penyelidikan, hingga penyidikan untuk memastikan kepatuhan pelaku usaha jasa keuangan.

Dari hasil penyidikan, tersangka diduga tidak melakukan pencatatan dalam pembukuan PT BPR DCN melalui mekanisme penarikan kas bon pada Januari 2020 hingga Juni 2024 senilai Rp 5,8 miliar.

Selain itu, tersangka diduga melakukan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN pada Februari 2024 melalui penggadaian agunan dari persediaan logam mulia dan perhiasan emas milik bank senilai sekitar Rp 600 juta.

BACA JUGA:Polresta Malang Kota Bongkar Jaringan Narkotika, Kurir Diupah Rp 2 Juta


Gempur Rokok Illegal--

Tersangka juga diduga menyebabkan pencatatan palsu dalam pembukuan PT BPR DCN melalui pemberian 71 fasilitas kredit senilai Rp 14,8 miliar tanpa sepengetahuan debitur pada Juli 2020 hingga Juni 2024.

Sementara itu, tersangka diduga tidak melakukan pencatatan atas penghimpunan dana dari 12 deposan melalui 25 bilyet deposito senilai Rp 7,8 miliar pada periode Maret 2020 hingga 2022.

Atas perbuatannya, tersangka disangkakan melanggar Pasal 49 ayat (1) huruf a dan/atau huruf b, Pasal 49 ayat (2) huruf b, dan/atau Pasal 50A Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan yang mengubah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat (1) dan juncto Pasal 65 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp 5 miliar. (edr)

 
 

Sumber: