iklan bhayangkara
Pildun Banner

Pemkot Surabaya Disomasi Soal Sengketa Sampah Rp104 Miliar

Pemkot Surabaya Disomasi Soal Sengketa Sampah Rp104 Miliar

Kantor Pemerintah Kota Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Pemerintah Kota SURABAYA kembali menghadapi tekanan yuridat terkait urusan piutang masa lalu. Kuasa hukum PT Unicomindo, Robert Simangunsong, resmi melayangkan surat peringatan (somasi) tahap akhir kepada Pemkot SURABAYA

Surat tersebut menuntut penyelesaian pembayaran sengketa pengelolaan sampah senilai Rp104,2 miliar yang hingga kini belum dicairkan.

BACA JUGA:DPRD Kritik Aturan ASN Perempuan Wajib izin Suami untuk Duduki Jabatan Strategis di Pemkot Surabaya


Mini Kidi Wipes.--

Dalam surat bernomor 11/LF.JLI/VII/2026 yang ditandatangani langsung oleh Robert yang juga menjabat sebagai Presiden Lawfirm Java Lawyers International (JLI), pihaknya menagih komitmen Pemkot. 

Robert mengungkapkan, berdasarkan hasil rapat di Komisi B DPRD Kota Surabaya pada 13 April lalu, sebenarnya telah ada kesepakatan antara Pemkot dan legislatif untuk segera menggelar pembahasan penyelesaian hak PT Unicomindo.

BACA JUGA:Eks Hi-Tech Mall Jadi Pusat Ekonomi Kreatif, Pemkot Surabaya Gelar Pesta Rakyat dan Denny Caknan Jadi Magnet

"Namun sampai detik ini, kesepakatan tersebut belum juga diwujudkan dalam pertemuan nyata," ujarnya, Jumat 3 Juli 2026.

Selama ini, Pemkot Surabaya disinyalir kerap berlindung di balik Pendapat Hukum Kejaksaan Tinggi Jawa Timur tahun 2019 untuk menunda pembayaran. Menanggapi dalih tersebut, tim hukum PT Unicomindo berinisiatif meminta kepastian hukum langsung ke tingkat pusat, yakni Kejagung RI. 

Langkah tersebut membuahkan hasil melalui surat resmi Kejagung bernomor B-506/G/Gp.1/05/2026. Dalam surat tersebut, Kejagung memberikan penegasan yang dinilai Robert menyudahi perdebatan hukum selama ini.

BACA JUGA:Proyek Drainase Jalan Prof dr Moestopo Picu Kemacetan, Pemkot Surabaya Percepat Pengerjaan

"Putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht) wajib ditaati dan dilaksanakan. Sedangkan Pendapat Hukum sifatnya tidak mengikat, sehingga tidak dapat dijadikan alasan untuk menunda maupun menghambat pelaksanaan putusan tersebut," tutur Robert. 


Gempur Rokok Illegal--

Berdasarkan fatwa Korps Adhyaksa tersebut, Robert menegaskan bahwa Pemkot Surabaya tidak lagi memiliki alasan hukum yang sah untuk mengulur waktu. Pemkot dinilai mutlak wajib melunasi seluruh hak PT Unicomindo sebesar Rp104.241.354.128,00 secara utuh tanpa potongan.

Sumber: