iklan bhayangkara
Pildun Banner

BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Ingatkan Klaim JHT Mudah dan Gratis Tanpa Calo

BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Ingatkan Klaim JHT Mudah dan Gratis Tanpa Calo

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto memberikan sosialisasi mengenai klaim JHT tanpa calo.--

MOJOKERTO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto mengimbau masyarakat tidak menggunakan jasa calo dalam proses pencairan manfaat, khususnya klaim Jaminan Hari Tua (JHT). Sebab, seluruh proses pengajuan klaim dapat dilakukan dengan mudah sesuai prosedur tanpa dipungut biaya.

Imbauan tersebut disampaikan dalam kegiatan media gathering bersama insan pers sebagai bagian dari sosialisasi program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto Imam Haryono Syafi’i menegaskan masyarakat tidak perlu mempercayakan pengurusan pencairan manfaat kepada pihak ketiga yang menawarkan jasa dengan imbalan tertentu.

"Proses pengajuan klaim sangat mudah. Peserta dapat mengurusnya sendiri sesuai persyaratan yang telah ditentukan. Jangan sampai masyarakat menjadi korban calo yang justru merugikan," tegas Imam, Kamis 2 Juli 2026.

Menurutnya, media memiliki peran strategis dalam memberikan edukasi kepada masyarakat, termasuk meluruskan berbagai informasi yang keliru mengenai layanan BPJS Ketenagakerjaan.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Luncurkan REHAB 3.0, Tunggakan JKN Kini Bisa Dicicil Harian Mulai Rp10 Ribu


Mini Kidi Wipes.--

Ia menambahkan, BPJS Ketenagakerjaan merupakan lembaga publik yang menyelenggarakan program jaminan sosial bagi pekerja, namun hingga kini masih banyak masyarakat yang lebih mengenal BPJS Kesehatan dibandingkan BPJS Ketenagakerjaan sehingga edukasi terus dilakukan.

"Sebagian pekerja, khususnya di pedesaan, sebenarnya bukan tidak ingin menjadi peserta. Mereka hanya belum memahami manfaat program yang kami berikan. Karena itu kami membutuhkan dukungan media untuk ikut mengedukasi masyarakat mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan," katanya.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto membawahi wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto. Hingga saat ini, sekitar 225 ribu pekerja di Kabupaten Mojokerto telah memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Sejak 2024, Pemerintah Kabupaten Mojokerto menargetkan pencapaian Universal Coverage Jamsostek (UCJ).

Saat ini tingkat kepesertaan telah mencapai 38,18 persen dengan Indeks Kinerja Daerah (IKD) sebesar 90 poin. Masih terdapat sekitar 24.537 pekerja yang perlu didaftarkan agar target perlindungan dapat terpenuhi.

Menurutnya, dukungan Pemerintah Kabupaten Mojokerto terhadap perluasan kepesertaan sangat besar sehingga target tersebut optimistis dapat direalisasikan hingga akhir tahun.

BACA JUGA:14.368 Petani Jombang Terlindungi BPJS Ketenagakerjaan dari Dana Cukai 2026


Gempur Rokok Illegal--

Sementara itu, di Kota Mojokerto tercatat 37.548 pekerja telah terlindungi. Dari target 45.969 pekerja pada 2026, capaian kepesertaan saat ini mencapai 58,59 persen dengan Indeks Kinerja Daerah sebesar 81,7 poin.

Selain memperluas kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan juga terus menyalurkan manfaat kepada peserta.

Hingga saat ini, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Mojokerto telah membayarkan manfaat sebesar Rp 257 miliar melalui 1.158 klaim di wilayah Kabupaten Mojokerto dan Kota Mojokerto.

Program Jaminan Hari Tua (JHT) menjadi manfaat yang paling banyak dicairkan dengan 789 klaim, disusul berbagai manfaat dari program perlindungan lainnya.

Melalui sosialisasi yang melibatkan media massa ini, BPJS Ketenagakerjaan berharap semakin banyak masyarakat memahami manfaat perlindungan jaminan sosial sekaligus tidak mudah tergiur tawaran calo yang mengatasnamakan pengurusan klaim BPJS Ketenagakerjaan. (war)

Sumber:

Berita Terkait