iklan bhayangkara
Pildun Banner

Kandas hingga Banding, Jabatan Ketum Sinode GHFC Tetap Dipegang Erika

Kandas hingga Banding, Jabatan Ketum Sinode GHFC Tetap Dipegang Erika

Sidang putusan tingkat pertama di PN Surabaya beberapa waktu lalu.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Ambisi pasangan suami istri, Dr Lim Agnes Maria Frances dan Dr Hanny Layantara, untuk membatalkan keabsahan jabatan Erika sebagai etua Umum Sinode Gereja Happy Family Center (GHFC) kandas total. 

Setelah kandas di tingkat pertama, gugatan perbuatan melawan hukum (PMH) yang mereka layangkan kini resmi ditolak oleh Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya, yang menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Perkara ini pun diduga kuat telah berkekuatan hukum tetap (inkraht).

Berdasarkan data Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Surabaya dengan nomor perkara 876/Pdt.G/2025/PN Sby, pihak penggugat hingga kini belum mendaftarkan upaya hukum Kasasi ke Mahkamah Agung, meskipun tenggat waktu 14 hari kerja pasca-pemberitahuan putusan banding pada 12 Juni 2026 telah terlampaui.

BACA JUGA:Saksi Korban Ungkap Kerugian Rp440 Juta dalam Sidang Dugaan Penipuan Investasi di Surabaya


Mini Kidi Wipes.--

Dalam amar putusan tingkat pertama yang dibacakan pada Kamis 9 April 2026, Majelis Hakim PN Surabaya yang diketuai oleh Ratna Dianing Wulansari, bersama hakim anggota Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus Leander, dengan tegas menolak seluruh gugatan para Penggugat.

"Mengadili, Dalam Provisi Menolak tuntutan provisi Para Penggugat. Dalam Eksepsi Menolak Eksepsi Tergugat. Dalam Pokok Perkara Menolak gugatan Para Penggugat untuk seluruhnya," bunyi amar putusan tersebut.

Majelis hakim menilai bahwa penetapan Erika sebagai Ketua Umum Sinode GHFC—baik dalam Sidang Raya Istimewa pada 9 Agustus 2020 maupun Sidang Raya Sinode pada 23 Juli 2025—adalah sah. Proses tersebut terbukti tidak cacat prosedur dan tidak melanggar Anggaran Dasar/Tata Dasar serta Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) gereja.

Oleh karena itu, unsur-unsur Perbuatan Melawan Hukum (Onrechtmatige Daad) sebagaimana diatur dalam Pasal 1365 KUH Perdata dinilai tidak terpenuhi sama sekali.

Keputusan ini kemudian diperkuat di tingkat banding oleh Majelis Hakim PT Surabaya yang diketuai oleh Sumino, dibantu oleh Edward Harris Sinaga dan Unggul Warso Murti, dalam sidang putusan pada Selasa 2 Juni 2026).

BACA JUGA:Blunder Aliran Dana Rp 500 Juta, Sugiri Seret Nama Plt Bupati di Sidang Korupsi Ponorogo


Gempur Rokok Illegal--

Merespons kemenangan telak ini, tim kuasa hukum Erika dari kantor hukum "JUSTIN MALAU & PARTNERS", yakni Advokat Justin Malau, S.H., M.H., M.Kn., dan Gerson Doling Urias Maukaling, S.H., menyampaikan rasa syukur mereka. Mereka menilai tidak adanya langkah kasasi dari pihak lawan menjadi bukti pengakuan atas keabsahan kliennya.

"Puji Tuhan. Kami cukup senang dengan putusan tersebut. Apalagi kami pihak yang dimenangkan dan lawan/penggugat tidak mengajukan kasasi. Semoga tidak adanya kasasi ini adalah keputusan Penggugat yang lahir dari kesadaran bahwa klien kami adalah Ketua Sinode GHFC yang sah," ujar Justin Malau saat dikonfirmasi wartawan, Kamis 2 Juli 2026.

Sumber: