Imigrasi Gandeng KPK Perkuat Integritas, Bangun Budaya Kerja Antikorupsi
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko saat membuka Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID — Direktorat Jenderal Imigrasi terus memperkuat reformasi birokrasi dengan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membangun budaya kerja yang berintegritas di lingkungan keimigrasian. Langkah tersebut diwujudkan melalui Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal Terintegrasi yang digelar di SURABAYA, Jawa Timur, pada 1–3 Juli 2026.
Kegiatan ini diikuti 272 peserta yang terdiri atas pejabat pimpinan tinggi pratama, kepala kantor wilayah, hingga kepala unit pelaksana teknis (UPT) keimigrasian dari seluruh Indonesia. Salah satu agenda utama adalah pembekalan penguatan integritas yang disampaikan Kepala Satuan Tugas Program Pengendalian Gratifikasi KPK, Nensi Natalia.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Sosialisasi Penguatan Kepatuhan Internal di Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Dalam paparannya, Nensi menegaskan bahwa pencegahan merupakan kunci utama dalam pengendalian gratifikasi. Aparatur negara diminta menjaga integritas, menghindari konflik kepentingan, melaporkan harta kekayaan secara berkala, serta segera melaporkan setiap penerimaan gratifikasi kepada pihak yang berwenang.
Direktur Jenderal Imigrasi Hendarsam Marantoko, yang membuka kegiatan tersebut, menekankan bahwa integritas dan kepatuhan merupakan fondasi utama dalam penyelenggaraan pelayanan keimigrasian. Menurutnya, masyarakat tidak hanya menilai hasil pelayanan, tetapi juga proses yang dijalankan oleh setiap petugas.
BACA JUGA:Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko Resmikan PIS Surabaya dan Tegaskan Penguatan Integritas
"Integritas dan kepatuhan harus menjadi fondasi utama dalam setiap pelaksanaan tugas dan fungsi keimigrasian. Masyarakat tidak hanya menilai hasil kerja kita, tetapi juga menilai bagaimana proses pelayanan itu diberikan," ujar Hendarsam.
Ia menambahkan, fungsi kepatuhan internal tidak boleh dipandang sekadar sebagai instrumen pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Lebih dari itu, kepatuhan harus menjadi budaya kerja yang diterapkan secara konsisten oleh seluruh jajaran, mulai dari pimpinan hingga petugas di lapangan.
"Kepatuhan internal tidak boleh dipandang semata-mata sebagai fungsi pengawasan atau penindakan terhadap pelanggaran. Kepatuhan internal harus menjadi budaya kerja yang hidup dalam setiap organisasi, mulai dari pimpinan hingga pelaksana," tegasnya.
BACA JUGA:Imigrasi Gandeng ITB Inisiasi Pagar Digital, Patroli Drone untuk Pengawasan Perbatasan
Melalui forum tersebut, seluruh peserta juga dibekali berbagai materi untuk memperkuat tata kelola organisasi, mulai dari implementasi Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP), penegakan kode etik, budaya kerja antikorupsi, kepatuhan terhadap standar operasional prosedur (SOP), hingga penguatan manajemen risiko dan optimalisasi mekanisme pelaporan pelanggaran (whistleblowing system). Seluruh langkah tersebut diarahkan untuk mencegah terjadinya maladministrasi dan penyimpangan sejak dini.
Selain menghadirkan KPK, Ditjen Imigrasi juga melibatkan sejumlah lembaga pengawas negara sebagai narasumber, di antaranya Direktur Pengawasan Bidang Politik dan Penegakan Hukum Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Moch. Fachrudin, serta Anggota Ombudsman Republik Indonesia Robertus Na Endi Jaweng. Kehadiran mereka diharapkan semakin memperkuat sinergi pengawasan internal maupun eksternal dalam mewujudkan pelayanan keimigrasian yang bersih dan profesional.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:






