Pelaku Perampasan HP di Gempol Diringkus Polisi, Modus Kurir Makanan Gadungan
Pelaku terekam kamera CCTC saat beraksi.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Unit Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polsek Gempol Polres PASURUAN, akhirnya meringkus pelaku perampasan ponsel yang meresahkan warga di Desa Kejapanan, Kecamatan Gempol, Kabupaten PASURUAN. Pelaku berinisial RHA ditangkap tanpa perlawanan di wilayah Gempol, Rabu 1 Juli 2026 sore.
Penangkapan pria tersebut merupakan tindak lanjut dari laporan korban atas aksi perampasan yang terjadi pada Jum'at 26 Juni 2026 lalu.
BACA JUGA:Mahasiswi Asal Jombang Jadi Korban Perampasan HP di Sawentar-Kalasan

Mini Kidi Wipes.--
Kapolsek Gempol, Kompol Giadi Nugraha, menjelaskan bahwa pihaknya segera melakukan penyelidikan intensif sesaat setelah menerima laporan.
"Setelah melakukan serangkaian penyelidikan di lapangan, anggota Reskrim berhasil mengamankan terduga pelaku pada Rabu sekira pukul 14.30 WIB. Dalam pemeriksaan awal, pelaku mengakui perbuatannya," ujar Giadi Nugraha, Kamis 2 Juli 2026.
BACA JUGA: Gasak 14 iPhone di Konter HP Malang, Aksi Residivis Berakhir di Penjara
Modus yang digunakan pelaku tergolong rapi. Saat beraksi, pelaku mengenakan atribut lengkap berupa jaket layanan pengantaran makanan berwarna oranye dan helm kuning, serta mengendarai sepeda motor Honda Vario hitam untuk mengecoh korban.
Saat korban sedang duduk di atas sepeda motornya, pelaku mendekat dengan berpura-pura menanyakan alamat.
Begitu perhatian korban teralihkan, pelaku dengan cepat merampas ponsel dari tangan korban.
BACA JUGA:Guru SMK Dijambret di Depan Apotek Kimia Farma Surabaya, HP dan Dokumen Raib
"Sebelum melarikan diri, pelaku sempat menendang bodi motor korban. Korban sempat berteriak minta tolong hingga memicu pengejaran oleh warga sekitar, namun saat itu pelaku berhasil meloloskan diri," tambah Kapolsek.
Hasil penyidikan menunjukkan bahwa RHA tidak beraksi secara acak, ia mengaku telah melakukan pengamatan terhadap korbannya terlebih dahulu.
Lebih mengejutkan lagi, pelaku mengaku pernah melakukan tindak kejahatan serupa di lokasi lain.
Sumber:






