RT Berkelas Kota Malang: Bangkit atau Kian Meredup?
--
Oleh:
Prof. Dr. Puji Handayati, S.E., M.M., Ak., C.A., C.M.A.
PROGRAM RT Tangguh yang kini dikenal sebagai RT Berkelas merupakan salah satu program unggulan Wali Kota Malang Wahyu Hidayat dan Wakil Wali Kota Malang Ali Muthohirin. Program ini dirancang untuk memperkuat pembangunan Kota Malang berbasis komunitas dari tingkat paling bawah, yakni rukun tetangga (RT).
Konsep RT Berkelas sejalan dengan teori Participatory Development yang dikemukakan Robert Chambers (1994), yaitu pembangunan akan lebih efektif apabila masyarakat ditempatkan sebagai subjek, bukan sekadar objek pembangunan. Melalui program ini, warga diberikan ruang untuk menentukan sendiri kebutuhan dan prioritas pembangunan di lingkungannya.
Secara konseptual, gagasan tersebut sangat menarik karena memberikan kewenangan yang lebih besar kepada masyarakat. Namun, pertanyaan yang patut diajukan adalah sejauh mana implementasi program ini telah berjalan sesuai harapan.
Sebagai program unggulan, RT Berkelas telah memiliki payung hukum melalui Peraturan Wali Kota Malang Nomor 14 Tahun 2025 yang mengatur pelaksanaannya. Pemerintah Kota Malang mengalokasikan bantuan sebesar Rp50 juta untuk setiap RT yang dapat dimanfaatkan bagi pembangunan maupun pemberdayaan masyarakat. Program tersebut menyasar 4.316 RT yang tersebar di lima kecamatan.
Namun, dalam implementasinya, program ini belum berjalan optimal. Realisasi di lapangan masih menghadapi berbagai kendala administratif maupun teknis. Hingga akhir Maret 2026, realisasi pencairan anggaran diperkirakan baru mencapai sekitar 30 hingga 34 persen. Sebagian besar dana yang telah dicairkan masih digunakan untuk pembangunan fisik lingkungan, seperti drainase, paving, dan sarana dasar lainnya.
Belum optimalnya pelaksanaan program ini dipengaruhi oleh beberapa faktor. Pertama, kapasitas manajerial pengurus RT belum merata. Sebagian besar ketua RT di Kota Malang, sebagaimana juga terjadi di berbagai daerah di Indonesia, merupakan relawan yang bersedia mengabdikan waktu untuk melayani masyarakat. Mereka tidak selalu memiliki kemampuan administrasi, perencanaan, penyusunan proposal, pengelolaan anggaran, maupun penyusunan laporan pertanggungjawaban. Kondisi tersebut menyebabkan proses pencairan dana kerap mengalami keterlambatan dan revisi usulan.
Kedua, belum tersedianya naskah akademik sebagai dasar kelayakan (feasibility) program. Sebuah program unggulan idealnya didukung kajian akademik yang komprehensif agar berbagai aspek, mulai dari kebutuhan, manfaat, risiko, hingga keberlanjutannya dapat dipertimbangkan secara matang. Gagasan yang baik tetap memerlukan landasan ilmiah agar pelaksanaannya tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Ketiga, terdapat potensi munculnya moral hazard. Risiko tersebut dapat berupa usulan kegiatan yang tidak berbasis kebutuhan masyarakat, pengadaan barang yang kurang tepat sasaran, dominasi elite lokal dalam pengambilan keputusan, hingga konflik kepentingan dalam pelaksanaan program.
Keempat, proses birokrasi yang relatif panjang juga menjadi kendala. Tahapan evaluasi yang harus melalui kelurahan, kecamatan, inspektorat, hingga organisasi perangkat daerah (OPD) menyebabkan pencairan anggaran berjalan lebih lambat dibandingkan harapan masyarakat.
Melihat berbagai persoalan tersebut, diperlukan langkah-langkah strategis agar implementasi RT Berkelas dapat berjalan lebih efektif. Pertama, Pemerintah Kota Malang perlu segera menyusun naskah akademik sebagai dasar evaluasi sekaligus penguatan kebijakan. Kedua, peningkatan kapasitas manajerial pengurus RT perlu dilakukan secara sistematis, misalnya melalui kerja sama dengan perguruan tinggi yang memiliki kompetensi di bidang tata kelola pemerintahan dan pemberdayaan masyarakat.
Ketiga, porsi kegiatan pemberdayaan masyarakat perlu diperbesar sehingga manfaat program tidak hanya berorientasi pada pembangunan fisik. Keempat, skema pendanaan dapat dievaluasi agar lebih tepat sasaran. Tidak semua RT memiliki tingkat kebutuhan yang sama. RT yang berada di kawasan perumahan dengan fasilitas dan kapasitas sumber daya manusia yang sudah memadai dapat dipertimbangkan untuk memperoleh skema bantuan yang berbeda.
Kelima, digitalisasi tata kelola, penguatan sistem pengawasan publik, serta peningkatan transparansi harus menjadi prioritas agar akuntabilitas program tetap terjaga.
Pada akhirnya, RT Berkelas merupakan inovasi yang memiliki potensi besar untuk memperkuat pembangunan berbasis masyarakat. Namun, keberhasilan sebuah program tidak hanya ditentukan oleh besarnya anggaran yang dialokasikan, melainkan juga oleh kualitas tata kelola, kesiapan sumber daya manusia, efektivitas pengawasan, serta kemampuan pemerintah dalam memastikan setiap kebijakan benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Sumber:






