iklan bhayangkara
Pildun Banner

Kasus Nenek Elina, Dua Terdakwa Lain M. Yasin dan Sugeng Divonis Berbeda

Kasus Nenek Elina, Dua Terdakwa Lain M. Yasin dan Sugeng Divonis Berbeda

M. Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor usai sidang putusan di PN Surabaya.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Dua terdakwa lain dalam kasus pengusiran dan perusakan rumah milik nenek Elina Widjajanti, yakni M. Yasin dan Sugeng Yulianto alias Klowor, juga dijatuhi hukuman pidana penjara. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA menjatuhkan vonis 1 tahun 3 bulan penjara untuk M. Yasin, serta 1 tahun penjara untuk Sugeng Yulianto.

Vonis yang diterima keduanya lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada persidangan sebelumnya. Kala itu, Yasin dituntut selama 1 tahun 6 bulan penjara, sementara Sugeng dituntut 1 tahun 3 bulan penjara.

BACA JUGA:Kasus Nenek Elina, Hakim PN Surabaya Hukum Samuel 3 Tahun 10 Bulan Penjara


Mini Kidi Wipes.--

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim yang diketuai S. Pujiono menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama melakukan perusakan dan pengusiran, sebagaimana diatur dalam pasal 262 ayat (1) dan 525 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa M. Yasin dengan pidana penjara selama 1 tahun 3 bulan, dan terdakwa Sugeng Yulianto alias Klowor dengan pidana penjara selama 1 tahun," ujar Hakim S. Pujiono saat membacakan putusan di ruang sidang Kartika, Rabu 1 Juli 2026.

BACA JUGA:Hancurkan Rumah Nenek Elina, Samuel dkk Diseret ke Kursi Pesakitan PN Surabaya

Sama seperti terdakwa utama, hal yang memberatkan bagi kedua terdakwa adalah keterlibatan mereka yang mengakibatkan nenek Elina (80) kehilangan tempat tinggal dan mengalami luka. Sedangkan hal yang meringankan, keduanya dinilai bersikap sopan selama persidangan, mengakui terus terang perbuatannya, dan belum pernah dihukum.


Gempur Rokok Illegal--

Berbeda dengan respons pengacara terdakwa Samuel yang masih menyatakan pikir-pikir, pihak M. Yasin dan Sugeng langsung mengambil sikap tegas. Begitu pula dengan pihak kejaksaan.

Menanggapi putusan dari majelis hakim tersebut, baik penasihat hukum kedua terdakwa maupun JPU Ida Bagus Putu Adnyana menyatakan menerima putusan tersebut.

"Menerima yang mulia," ujar JPU yang juga menjabat sebagai Kasi Pidum Kejari Surabaya tersebut, menutup jalannya persidangan.

Sumber:

Berita Terkait