iklan bhayangkara
Pildun Banner

Pengembangan Kasus Curanmor, Polres Situbondo Ringkus Pelaku Asal Probolinggo

Pengembangan Kasus Curanmor, Polres Situbondo Ringkus Pelaku Asal Probolinggo

Terduga pelaku Jamaludin saat digelandang ke Mapolres Situbondo.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Satreskrim Polres Situbondo meringkus Jamaludin (30), warga Kecamatan Besuk, Kabupaten Probolinggo, dalam pengembangan kasus pencurian kendaraan bermotor di kawasan wisata.

Penangkapan Jamaludin merupakan hasil pengembangan dari pemeriksaan dua terduga pelaku kakak-beradik, Irfan (26) dan M. Iqbal (19), yang telah ditangkap lebih dahulu.

Berdasarkan pengakuan keduanya, mereka pernah melancarkan aksi pencurian bersama Jamaludin.

Berbekal informasi dua pelaku curanmor kakak-beradik tersebut, Tim URC langsung bergerak cepat dan mengepung tempat persembunyian pelaku di Desa Asembakor, Kecamatan Kraksaan, Probolinggo.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Vario hasil curian, satu buah kunci T yang dimodifikasi untuk merusak rumah kunci kontak, satu unit telepon genggam (HP) milik pelaku, dan beberapa barang bukti lain yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.

BACA JUGA:Nyaris Seruduk Mobil Wartawan, Bus Ugal-ugalan di Pantura Situbondo Dicegat Polisi


Mini Kidi Wipes.--

Kasatreskrim Polres Situbondo, AKP Selimat, mengatakan kasus ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor di area parkir sebuah hotel di kawasan Wisata Pasir Putih, Kecamatan Bungatan, pada Minggu, 21 Juni 2026.

Menindaklanjuti laporan korban, Tim URC Resmob segera menggelar operasi kring serse dan penyelidikan intensif di lapangan.

"Tim URC Resmob bergerak cepat menindaklanjuti laporan masyarakat. Berkat kring serse dan penyelidikan intensif, keberadaan terduga pelaku berhasil diketahui dan langsung diamankan tanpa perlawanan," ujar AKP Selimat, Sabtu, 27 Juni 2026.

BACA JUGA:Dua Pekerja Divonis 1 Tahun, Pemilik 42 Ton Solar Subsidi di Situbondo Masih Buron


Gempur Rokok Illegal--

Menurutnya, dalam pemeriksaan awal, Jamaludin mengakui seluruh perbuatannya.Ia menggasak sepeda motor korban dengan cara merusak sistem pengaman menggunakan kunci T.

Saat ini, pelaku beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Situbondo. "Penyidik juga masih terus melakukan pengembangan menyeluruh untuk melacak jaringan atau tempat kejadian perkara (TKP) lain yang melibatkan komplotan ini," pungkasnya. (fat)

Sumber:

Berita Terkait