Pildun Banner

Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Minta Pemkab Segera Bentuk Tim Tindak Lanjut Temuan

Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Minta Pemkab Segera Bentuk Tim Tindak Lanjut Temuan

Sekretaris Komisi III DPRD Situbondo Arifin.--

SITUBONDO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Panitia Khusus (Pansus) Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK Tahun 2025 DPRD SITUBONDO mendesak Pemerintah Kabupaten SITUBONDO segera membentuk tim tindak lanjut untuk menuntaskan sejumlah temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI, Kamis 25 Juni 2026.

Anggota Pansus LHP BPK DPRD Situbondo Arifin mengatakan pembentukan tim tersebut sangat penting untuk mencegah terulangnya persoalan dalam pengelolaan program dan kegiatan pemerintah daerah pada tahun anggaran berikutnya.

BACA JUGA:DLH Situbondo Sebut Perizinan PT Fuyuan Lengkap, Minta Fungsi IPAL Dimaksimalkan


Mini Kidi Wipes.--

Arifin yang juga menjabat Sekretaris Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo menegaskan temuan BPK tidak boleh dipandang sebagai catatan administratif semata.

Menurutnya, hasil audit tersebut harus menjadi momentum evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola pelaksanaan program, khususnya proyek fisik dan serapan anggaran daerah.

"Jika tim tindak lanjut tidak segera dibentuk, kesalahan yang sama akan terus terulang. Padahal, temuan BPK ini harus menjadi bahan evaluasi serius agar pelaksanaan program ke depan lebih tertib, terencana. Sehingga kualitas pekerjaannya lebih terjamin," ujarnya.

Ia menekankan tim tindak lanjut nantinya harus bekerja secara konkret dengan menginventarisasi seluruh temuan, memetakan akar persoalan, menyiapkan langkah korektif, hingga memastikan rekomendasi BPK dijalankan oleh organisasi perangkat daerah (OPD) terkait.

Selain itu, tim tersebut juga harus berfungsi sebagai jembatan koordinasi antar-OPD agar proses penyelesaian temuan tidak berjalan secara parsial.

"Dengan sinergi yang kuat, Pemkab Situbondo diharapkan mampu menutup celah pelanggaran sejak tahap perencanaan, penganggaran, hingga pengawasan proyek," katanya.

Arifin menambahkan perbaikan tata kelola keuangan daerah harus dimulai dari komitmen serius pemerintah dalam merespons hasil audit BPK.

"Tanpa adanya perbaikan sistematis, saya menilai potensi terjadinya kesalahan serupa di masa depan akan tetap terbuka lebar," katanya.

Politisi asal Kecamatan Mangaran itu juga mengingatkan bahwa Pemkab Situbondo telah memiliki instrumen hukum untuk menyelesaikan kerugian daerah.

Salah satunya melalui Peraturan Bupati Situbondo Nomor 39 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyelesaian Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Milik Daerah.

Sumber: