Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Berdalih Khilaf Usai Cabuli Atlet di Bawah Umur
Tersangka JL menjalani pemeriksaan di Mapolrestabes Surabaya.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Mantan pengurus Perbakin SURABAYA berinisial JL (52), warga Jalan Darmo Permai, Kecamatan Sukomanunggal, Kota SURABAYA, mengaku khilaf setelah diduga melakukan pencabulan terhadap muridnya yang masih berusia 15 tahun.
Korban berinisial DPM (15), asal Kecamatan Lakarsantri, Surabaya, merupakan murid yang dilatih menembak oleh tersangka sejak 2024.
Dalam pemeriksaan, Kamis 25 Juni 2026, JL mengaku memberikan perlakuan berbeda kepada korban dibandingkan murid lainnya ketika hasil latihan menembak dinilai tidak memuaskan.
BACA JUGA:Mantan Pengurus Perbakin Surabaya Ditetapkan Tersangka Kasus Pencabulan Anak

Mini Kidi Wipes.--
"Cuma ngajar di Perbakin. Ngajar korban sejak tahun 2024. Kalau nembaknya gak stabil, saya evaluasi. Saya gelitik aja anaknya. (Hukuman untuk anak lain) Saya suruh lari, push up," katanya.
JL yang merupakan bapak dua anak itu juga mengakui kedekatannya dengan korban dan menyebut perbuatannya sebagai bentuk kekhilafan.
"Saya sadar terlalu dekat. Di hotel duduk bersebelahan, saya peluk, saya cium-cium kening sudah kita pulang. Istri ada. Anak, dua. Mereka ya marah. Saya bilang ke anak saya, kalau saya khilaf," lanjutnya.
Kasatres PPA-PPO Polrestabes Surabaya Kompol Melatisari mengatakan korban mengalami enam kali tindakan cabul yang dilakukan tersangka. Peristiwa terakhir terjadi di Hotel Pop Diponegoro, Surabaya, pada Rabu 25 Maret 2026.
"Sekitar pukul 12.00 WIB, terlapor mengajak korban ke Hotel Pop Diponegoro dengan dalih agar leluasa melakukan hukuman kepada korban, sesampainya di kamar korban dilecehkan," ungkapnya.
Menurut Melatisari, setelah kejadian tersebut tersangka mulai menjaga jarak dari korban hingga akhirnya korban menceritakan peristiwa yang dialaminya kepada teman dan wali kelasnya.
"Setelah kejadian tersebut, terlapor berubah sikap kepada korban, tidak terlalu memperhatikan korban. Sehingga, korban bercerita kepada teman dan wali kelasnya tentang perlakuan terlapor kepada korban," ujarnya.
Sebelumnya, Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya telah menetapkan JL sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap anak dan menahannya sejak Selasa 16 Juni 2026.
Kompol Melatisari menjelaskan hingga saat ini polisi baru menerima satu laporan korban.
Sumber:





