BPKH Angkat Bicara soal Dana Haji, Tegaskan Setoran Jemaah Tetap Aman
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Acep Riana Jayaprawira --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menegaskan bahwa pengelolaan dana haji di Indonesia dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah, sehingga tidak dapat disamakan dengan praktik skema ponzi.
Penegasan ini muncul menyusul berkembangnya diskursus publik terkait mekanisme pengelolaan nilai manfaat dana haji.
BACA JUGA:Dana BPKH Tekan Biaya Haji 2026: Jemaah Dapat Subsidi Rp33 Juta, Cukup Bayar Rp54 Juta

Mini Kidi Wipes.--
Anggota Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Acep Riana Jayaprawira menegaskan bahwa pengelolaan dana haji yang dilakukan BPKH tidak menggunakan skema ponzi maupun praktik “gali lubang tutup lubang” sebagaimana yang kerap disalahpahami sebagian masyarakat.
Menurut Acep, dana setoran calon jemaah haji dikelola secara profesional, transparan, dan sesuai prinsip syariah. Ia memastikan bahwa dana milik jemaah tidak pernah digunakan untuk memberangkatkan jemaah lain.
BACA JUGA:Asrama Haji Embarkasi Surabaya Dipoles, BPKH Benahi Fasilitas Ramah Lansia
“BPKH tidak pernah memberangkatkan jemaah menggunakan uang jemaah lain. Dana yang digunakan untuk keberangkatan adalah dana milik jemaah itu sendiri. Jadi tidak ada setoran awal jemaah A dipakai untuk memberangkatkan jemaah B,” ujar Acep dalam kegiatan BPKH Connect.
Acep menjelaskan, skema ponzi umumnya terjadi ketika dana dari peserta baru digunakan untuk menutup kewajiban atau membiayai peserta lama.
Ia mencontohkan praktik yang pernah terjadi pada sejumlah biro perjalanan umrah bermasalah.
BACA JUGA:Ratusan Perantau Diberangkatkan dari Surabaya, Program Balik Kerja BPKH Diserbu Peminat
“Ponzi itu misalnya ada orang daftar haji atau umrah, uangnya tidak jelas dipakai untuk apa, lalu habis dan mencari lagi pendaftar baru untuk menutupi kekurangan,” jelasnya.
Ia menegaskan, pola seperti itu tidak terjadi dalam tata kelola keuangan haji yang dijalankan BPKH.
Pengelolaan dana haji dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, akuntabilitas, dan diawasi oleh berbagai lembaga terkait agar tetap aman serta memberikan manfaat optimal bagi jemaah.
Sumber:





