Konflik Lahan Berlanjut, Penggarap Nilai PT Garam Rugikan Petani Sumenep
Penggarap lahan bersitegang dengan pegawai PT Garam di lahan 105.--
SUMENEP, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Petani penggarap lahan 105 di Desa Pinggir Papas, Kecamatan Kalianget, Kabupaten Sumenep, kembali bersitegang dengan petugas PT Garam yang berupaya menghentikan aktivitas penggarapan lahan, Senin 22 Juni 2026.
Petani penggarap tetap bersikukuh melanjutkan pengelolaan lahan tersebut. Mereka beralasan sebelumnya telah memperoleh izin perjanjian pembagian hasil dengan komposisi 70 persen untuk PT Garam dan 30 persen untuk petani.
Penggarap menilai larangan dan dugaan pengrusakan yang terjadi dalam beberapa bulan terakhir dipicu oleh hasutan kelompok tertentu sehingga berdampak pada lahan tambak 105.
"Kalau tidak ada izin tidak mungkin kami menggarap lahan ini. Kami sudah rugi uang juga rugi waktu dan tenaga," terang salah seorang penggarap lahan tambak PT Garam.
BACA JUGA:Konflik Lahan Tambak Garam Sumenep Memanas, Petambak Minta PT Garam Bersikap Tegas

Mini Kidi Wipes.--
Sementara itu, pendamping penggarap lahan 105, Muksin mengatakan pihaknya akan mengirimkan surat permohonan mediasi kepada perusahaan.
Langkah tersebut mengacu pada terbitnya RJ tahun 2023 yang menurutnya diduga telah dipelintir oleh oknum tertentu.
Menurut Muksin, kondisi tersebut mengakibatkan kerugian bagi para petani yang menggarap lahan 105.Karena lahan tersebut menjadi sumber mata pencaharian petani, pihaknya berencana menggugat PT Garam dan mengirimkan surat kepada Kementerian BUMN untuk mengawal persoalan tersebut.
BACA JUGA:Cuaca Bagus, DKPP Sumenep Optimistis Lahan Tembakau Meningkat

Gempur Rokok Illegal--
"Selama ini PT Garam tidak pernah ada kontrol dari Kementerian BUMN untuk menertibkan asetnya," terangnya.
Sementara itu, pihak PT Garam belum memberikan tanggapan saat dikonfirmasi terkait konflik tersebut.
Pegawai PT Garam yang berada di lokasi juga tidak memberikan keterangan kepada wartawan dan langsung meninggalkan lokasi. (uri)
Sumber:





