Siswa Libur Sekolah 3 Minggu, Aturan Jam Malam Berlaku Ketat
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Masa libur sekolah semester genap Tahun Ajaran 2025/2026 resmi dimulai hari ini, Senin 22 Juni 2025. Pemkot SURABAYA melalui dispendik mengimbau para orang tua untuk memperketat pengawasan terhadap anak, khususnya terkait pembatasan penggunaan gawai dan kepatuhan terhadap aturan jam malam.
Libur panjang yang berlangsung hingga 11 Juli 2026 ini diharapkan menjadi momen penguatan karakter anak di lingkungan keluarga, bukan memicu euforia berlebih yang berisiko negatif. Kegiatan belajar mengajar (KBM) dijadwalkan kembali aktif pada Senin, 13 Juli 2026.
Kepala Dispendik Kota Surabaya, Febrina Kusumawati, menegaskan bahwa liburan bukanlah akhir dari proses pembentukan karakter anak. Ia meminta orang tua proaktif mendampingi anak agar tetap produktif.
“Penggunaan gadget harus tetap berada dalam pemantauan orang tua. Ajak anak melakukan aktivitas positif dan jangan sampai seluruh waktu liburan hanya dihabiskan dengan bermain ponsel atau perangkat digital,” ujar Febrina, Senin 22 Juni 2026.
BACA JUGA:Antisipasi Kenakalan Remaja Jelang Libur Sekolah, Polsek Wiyung Binluh Siswa SMA Katolik Santo Yusuf

Mini Kidi Wipes.--
Imbauan ini selaras dengan kebijakan Pemkot Surabaya yang menggalakkan Gerakan Surabaya Tanpa Gawai setiap pukul 18.00 hingga 20.00 WIB. Melalui gerakan ini, keluarga diimbau mematikan perangkat elektronik pada jam tersebut dan menggantinya dengan aktivitas interaktif.
Selain membatasi aktivitas digital, Pemkot Surabaya memastikan bahwa aturan jam malam bagi anak-anak tetap berlaku tanpa kelonggaran selama masa libur sekolah. Berbagai Surat Edaran (SE) terkait pengawasan anak pada malam hari tetap menjadi acuan penegakan ketertiban di kota ini.
Febrina mengingatkan agar euforia setelah kenaikan kelas tidak membuat kontrol orang tua mengendur, sehingga membiarkan anak berada di luar rumah tanpa pengawasan pada malam hari.
“Kami mengingatkan kepada para orang tua, guru, dan sekolah bahwa berbagai surat edaran tetap berlaku selama masa liburan. Pastikan anak-anak tetap dalam pengawasan, termasuk pada malam hari, dan jangan sampai euforia setelah kenaikan kelas membuat mereka melakukan aktivitas yang berisiko,” tuturnya.
BACA JUGA:Disdikpora Magetan Imbau Orang Tua Awasi Penggunaan Gadget Selama Libur Sekolah

Gempur Rokok Illegal--
Bagi orang tua yang berencana mengisi waktu libur, dispendik menyarankan untuk memilih aktivitas yang memiliki nilai edukatif. Menurut Febri, liburan berkualitas tidak harus dihabiskan dengan bepergian jauh atau mengeluarkan biaya besar.
“Belajar tidak selalu harus melalui buku pelajaran. Berdiskusi dengan orang tua, mengenal lingkungan sekitar, mencoba hal-hal baru, hingga memahami kehidupan sehari-hari juga merupakan proses belajar yang penting," urai Febri.
Ia berharap, lewat kedekatan emosional yang terbangun selama liburan, para siswa dapat membawa semangat dan inspirasi baru saat kembali ke bangku sekolah nanti.
Sumber:





