HJKS Banner
SFF 20266

BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta Pahami Layanan Manfaat Program JKN

BPJS Kesehatan Madiun Imbau Peserta Pahami Layanan Manfaat Program JKN

Pelayanan di BPJS Kesehatan Cabang Madiun. --

MADIUN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Di tengah derasnya arus informasi yang beredar setiap hari, masyarakat semakin mudah memperoleh berbagai cerita dan pengalaman terkait pelayanan kesehatan. Mulai dari kisah peserta yang merasa terbantu oleh Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) hingga berbagai informasi mengenai layanan yang disebut tidak dijamin.


Mini Kidi Wipes.--

Namun, tidak semua informasi yang beredar disertai penjelasan yang utuh. Karena itu, pemahaman yang benar mengenai ketentuan Program JKN menjadi penting agar masyarakat tidak terjebak pada asumsi yang keliru.

BACA JUGA:BPJS Kesehatan Madiun Ingatkan Peserta JKN Lunasi Tunggakan, Autodebit Solusi Hindari Kepesertaan Nonaktif

Kepala BPJS Kesehatan Cabang Madiun, Wahyu Dyah Puspitasari, menjelaskan bahwa selama peserta mengikuti prosedur yang berlaku, berbagai pelayanan kesehatan dijamin melalui Program JKN. Cakupannya meliputi pelayanan di Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP), pelayanan rawat jalan, rawat inap, hingga berbagai tindakan medis sesuai indikasi medis.


Gempur Rokok Illegal--

Meski demikian, Ita menegaskan terdapat beberapa jenis pelayanan yang memang tidak dijamin oleh Program JKN sesuai ketentuan yang berlaku. Di antaranya pelayanan yang dilakukan tanpa mengikuti prosedur, pelayanan kesehatan di luar negeri, tindakan untuk tujuan estetika, pengobatan infertilitas, serta pelayanan kesehatan akibat kejadian yang menjadi tanggungan program atau instansi lain.

“Program JKN memberikan perlindungan kesehatan yang sangat luas bagi peserta. Bahkan berbagai pelayanan kesehatan berbiaya tinggi, seperti cuci darah bagi pasien gagal ginjal, pengobatan penyakit jantung, talasemia, hemofilia, hingga berbagai tindakan operasi sesuai indikasi medis dapat dijamin oleh Program JKN,” jelas Ita, Rabu (17/6).

BACA JUGA:Peserta JKN Berhak Dapat Obat Sesuai Resep Dokter, BPJS Kesehatan Pastikan Ketersediaan Terjamin

Ia menambahkan, ketentuan mengenai pelayanan yang dijamin maupun tidak dijamin telah diatur secara jelas dalam regulasi yang berlaku.

Dasar hukumnya bermula dari Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, yang kemudian dijabarkan melalui Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan dan diperbarui secara berkala hingga terbit Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan Ketiga atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

“Ada juga beberapa pelayanan kesehatan yang tidak masuk dalam jaminan BPJS Kesehatan karena sudah dijamin oleh instansi lain. Misalnya, cedera akibat kecelakaan kerja dijamin oleh BPJamsostek, PT Taspen, PT ASABRI, atau instansi penjamin lainnya,” ujarnya.

BACA JUGA:Mobile JKN dan PANDAWA Permudah Masyarakat Akses Layanan BPJS Kesehatan Lewat Handphone

Selain itu, gangguan kesehatan akibat ketergantungan obat menjadi tanggung jawab Badan Narkotika Nasional (BNN). Sementara alat kontrasepsi beserta obat-obatannya ditangani oleh Kementerian Kependudukan dan Pembangunan Keluarga (Kemendukbangga). Adapun pelayanan kesehatan bagi korban kekerasan dan penganiayaan menjadi tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sumber: