HJKS Banner
SFF 20266

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B dalam RTRW dan RDTR

Menteri ATR/BPN dan Mendagri Keluarkan Surat Edaran, Integrasikan LP2B dalam RTRW dan RDTR

Menteri Nusron Wahid bersama Menteri Tito Karnavian --

TULUNGAGUNG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - ​Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Muhammad Tito Karnavian, baru saja menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten/Kota dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Kabupaten/Kota.


Mini Kidi Wipes.--

Kebijakan tersebut diterbitkan sebagai langkah percepatan agar pemerintah daerah (pemda) bisa segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu revisi RTRW yang memerlukan waktu cukup lama.

“Supaya tidak stuck (terjebak), kami keluarkan surat edaran ini. Yang intinya memberikan kesempatan kepada bupati dan kepala daerah untuk mendirikan LP2B sementaranya untuk menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron usai penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta.

BACA JUGA:Kantah ATR/BPN Tulungagung Serahkan Sertipikat PTSL kepada Warga Desa Geger Sendang

Menteri Nusron menyatakan, surat edaran tersebut adalah solusi sementara untuk mengatasi kendala di daerah yang selama ini harus menunggu siklus revisi RTRW setiap lima tahun sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku. Dengan surat edaran ini, pemda dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang sambil menunggu perubahan regulasi yang lebih permanen.


Gempur Rokok Illegal--

Di samping kebijakan tersebut, pemerintah tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang.

Menurut Menteri Nusron, perubahan PP ini penting agar daerah memiliki tujuan dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, termasuk penyediaan lahan untuk perumahan, sektor industri, pariwisata, serta strategi kepentingan lainnya tanpa mengabaikan perlindungan lahan pertanian.

“Sehingga revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang penataan ruang ditandatangani hasil revisinya, maka kita diharapkan seluruh kepala daerah, baik itu provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera melakukan perubahan RTRW,” jelas Menteri Nusron.

BACA JUGA:Pemkab dan Kantah ATR/BPN Tulungagung Komitmen Selesaikan Ratusan Aset Pemerintah Belum Bersertifikat

Dalam kesempatan yang sama, Mendagri, Muhammad Tito Karnavian mengatakan bahwa surat edaran ini diterbitkan untuk menjawab berbagai persoalan yang muncul dalam implementasi kebijakan perlindungan lahan pertanian di daerah.

“ATR/BPN pun mungkin kesulitan mengeluarkan sertipikat, karena itu membahaslah pemahaman 87 persen LP2B ini berdasarkan agregat di tingkat provinsi dengan gubernur nanti yang akan mengaturnya, memberikan keleluasaan,” tuturnya.

Mendagri mengungkapkan, sejumlah daerah seperti Tangerang dan Bekasi menghadapi tantangan karena sebagian lahan yang sebelumnya masuk kategori lahan baku sawah telah berkembang menjadi kawasan perumahan. Kondisi tersebut membutuhkan solusi agar perlindungan lahan pertanian tetap berjalan, namun tidak menghambat kebutuhan pembangunan dan pelayanan pertanian.

Sumber: