HJKS Banner
SFF 20266

Hadapi El Nino, PJT I Ajak Industri Jaga Kelestarian Air di Malang

Hadapi El Nino, PJT I Ajak Industri Jaga Kelestarian Air di Malang

Diskusi PJT I dan sektor industri membahas antisipasi kemarau akibat El Nino.--

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Perum Jasa Tirta (PJT) I mengajak sektor industri menjaga kelestarian air dan mengantisipasi dampak musim kemarau panjang akibat fenomena El Nino berdasarkan prediksi BMKG yang puncaknya diperkirakan terjadi beberapa bulan ke depan.

Menindaklanjuti informasi tersebut, PJT I selaku BUMN pengelola Sumber Daya Air (SDA) melakukan langkah antisipasi dan mitigasi.

Salah satunya dengan melibatkan perwakilan sektor industri yang memanfaatkan air di Wilayah Sungai Brantas melalui Forum Rembuk Lingkungan bersama Tim Patroli Air Jawa Timur.

"Menghadapi potensi kemarau ekstrem akibat fenomena El Nino, kami ingin memastikan fokus utama adalah menjaga kuantitas dan ketersediaan air. Sementara ini, pasokan air dari hulu Brantas seperti di Bendungan Sutami masih terpantau aman. Masih sesuai pola, artinya pasokan masih cukup hingga akhir tahun," terang Kepala Sub Divisi Pengelolaan Sumber Daya Air (SDA) Wilayah Sungai (WS) Brantas III PJT I, Ariet Setiawan dikonfirmasi, Jumat 19 Juni 2026.

BACA JUGA:Bulog Jatim Serap 719 Ribu Ton Beras dan Siapkan Cadangan Pangan Hadapi El Nino 2026


Mini Kidi Wipes.--

Ia menambahkan, jika terjadi lonjakan kebutuhan air, koordinasi tata kelola akan langsung diatur BKSDA melalui Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA). Sebagai langkah mitigasi, PJT I berkaca pada kondisi kemarau ekstrem tahun 2018.

Jika kondisi serupa terulang, prioritas utama alokasi air akan difokuskan untuk kebutuhan PDAM (air minum) dan sektor pengairan pertanian.

Saat ini, PJT I tengah melakukan pengambilan sampel air secara berkala.Sampel tersebut diuji di laboratorium guna memantau kadar pencemaran.

BACA JUGA:Jaga Kemananan Objek Vital Nasional, PJT I Gratiskan Biaya Masuk Bendungan Lahor untuk Warga Sekitar

Ariet berharap komitmen kuat dari sektor industri melalui kepatuhan terhadap regulasi. Pelaku usaha dan industri wajib memastikan pembuangan limbah sesuai mekanisme yang berlaku. Selain itu, diperlukan respons cepat jika ditemukan indikasi pencemaran di lapangan.

PJT I bersama Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas siap melakukan sampling, analisis, dan evaluasi bersama yang nantinya dibawa ke rapat koordinasi resmi.

"Selain kolaborasi dengan sektor industri, fenomena El Nino ini juga perlu menjadi perhatian masyarakat. Minimal masyarakat bisa lebih bijak dalam menghemat penggunaan air," lanjutnya.

BACA JUGA:PJT 1 Terapkan Aturan Baru Gate Portal di Kawasan Bendungan Lahor Malang


Gempur Rokok Illegal--

Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Brantas menegaskan pentingnya kepatuhan izin pemanfaatan air permukaan oleh sektor industri, terutama dalam menghadapi musim kemarau.

Ketua Tim Kerja Pelaksanaan Urusan Perizinan Pemanfaatan dan Rekomendasi Teknis BBWS Brantas, Dimas menjelaskan pengawasan volume pengambilan air dapat dilakukan secara efektif pada perusahaan yang taat hukum.

"Perusahaan yang sudah berizin memiliki kewajiban memberikan laporan berkala. Melalui data dari PJT I, kami bisa mengontrol berapa kubik air yang mereka ambil setiap bulan. Tantangan terbesarnya adalah perusahaan ilegal atau tidak berizin. Kami tidak bisa mengevaluasi mereka karena titik pengambilan airnya tidak terdeteksi," jelas Dimas.

Menurutnya, korelasi izin dan mitigasi kekeringan akan diintegrasikan ke dalam Rencana Alokasi Air Tahunan (RAAT). Melalui RAAT, BBWS Brantas dapat memprediksi ketersediaan air total dalam satu tahun.

Jika fenomena El Nino berpotensi memicu kekeringan, BBWS Brantas akan mengambil langkah pembatasan kuota air bagi industri.

Dimas memastikan kebutuhan domestik warga berada pada prioritas tertinggi dalam pemanfaatan air. Pasokan air baku untuk kebutuhan harian masyarakat dan irigasi pertanian dijamin tidak akan dikurangi atau dibatasi. Nantinya, kebijakan pembatasan kuota pengambilan air secara ketat hanya akan diberlakukan bagi sektor industri dan komersial penunjang lainnya. (edr)

Sumber: