HJKS Banner
SFF 20266

Manipulasi Data Visa, 3 WN Tiongkok Dideportasi Imigrasi Surabaya

 Manipulasi Data Visa, 3 WN Tiongkok  Dideportasi Imigrasi Surabaya

Tiga WNA asal Tiongkok dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.--

SIDOARJO, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya mendeportasi dan menangkal tiga warga negara asing (WNA) asal Tiongkok berinisial YJ, CN, dan LJ. Ini  setelah mereka terbukti melakukan manipulasi data serta memberikan keterangan tidak benar untuk memperoleh visa kunjungan bisnis dan prainvestasi di Indonesia.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, ketiga WNA tersebut masuk ke wilayah Indonesia menggunakan Visa Kunjungan Prainvestasi indeks C12 dan Visa Bisnis indeks C1 serta C2.

Namun, petugas imigrasi mendapati visa tersebut diperoleh dengan cara memberikan surat, data, dan keterangan penjamin yang tidak benar atau dimanipulasi.

"Kejanggalan dokumen mulai terendus dari sistem keimigrasian yang menunjukkan adanya ketidaksesuaian antara pihak penjamin yang terdaftar di sistem dengan dokumen yang digunakan untuk pengajuan visa ketiganya," ungkap Kepala Kantor Imigrasi Surabaya, Agus Winarto, Jumat 19 Juni 2026.

BACA JUGA:Lindungi WNI, Imigrasi Soekarno-Hatta Tunda Keberangkatan 3 Terduga PMI Nonprosedural ke Kamboja


Mini Kidi Wipes.--

Selain itu, petugas mendapati berkas permohonan milik YJ dan CN memuat nomor seri meterai yang sama persis atau meterai kembar yang mengindikasikan adanya rekayasa dokumen secara sistematis.

Setelah dilakukan penelusuran aktivitas di lapangan, klaim tujuan bisnis dan investasi para WNA tersebut terbukti hanya kedok. Ketiganya tidak pernah berencana melakukan investasi maupun kegiatan bisnis di Indonesia.

Tindakan manipulasi data dan penyalahgunaan izin tinggal tersebut memenuhi unsur pelanggaran Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.

Pelanggaran tersebut mengacu pada Pasal 122 huruf a terkait penyalahgunaan izin tinggal keimigrasian serta Pasal 123 huruf b terkait penggunaan visa yang diperoleh dari pemberian keterangan tidak benar.

BACA JUGA:Nekat Daftar Nikah Pakai Paspor Kedaluwarsa, WN Malaysia Dideportasi Imigrasi Ponorogo


Gempur Rokok Illegal--

Proses pemulangan dilaksanakan melalui Bandara Internasional Juanda menggunakan penerbangan China Southern Airlines nomor penerbangan CZ8138 dengan rute Surabaya–Guangzhou. Penerbangan berangkat pukul 08.00 WIB dan tiba di Guangzhou pukul 14.05 waktu setempat.

Seluruh proses pengawalan, pemeriksaan keimigrasian, hingga keberangkatan berlangsung aman, tertib, dan lancar di bawah pengawasan petugas Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya.

"Kami tidak akan pernah memberikan toleransi terhadap warga negara asing yang mencoba melakukan pelanggaran hukum di Indonesia. Berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, kami telah menjatuhkan sanksi keimigrasian berupa pendeportasian serta penangkalan selama 5 tahun terhadap ketiganya," tegas dia.

"Langkah tegas ini menjadi bukti komitmen dari jajaran Kantor Imigrasi Surabaya dalam menegakkan hukum keimigrasian secara ketat di wilayah kerja kami, sejalan dengan arahan Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, bahwa imigrasi hadir untuk menjaga kedaulatan negara, karena imigrasi untuk rakyat," pungkas Agus. 

Sumber: