Pembangunan 80 KDKMP di Pasuruan Masih Terkendala Lahan
KDKMP berdiri di atas lahan milik Pemerintah Kabupaten Pasuruan.--
PASURUAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Sebanyak 80 unit Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) di Kabupaten Pasuruan hingga kini belum terealisasi karena terkendala status kepemilikan, kelayakan, dan ketersediaan lahan.
Kepala Dinas Koperasi, Usaha Kecil Menengah, Perindustrian, dan Perdagangan (Diskoperindag) Kabupaten Pasuruan, Taufiqul Ghoni, mengatakan kendala utama yang dihadapi berkaitan dengan status kepemilikan dan persyaratan teknis lahan.
Berdasarkan data Diskoperindag, sebanyak 26 titik lokasi pembangunan terkendala status kepemilikan lahan yang tercatat sebagai aset milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab), Pemerintah Provinsi (Pemprov), Badan Usaha Milik Negara (BUMN), serta instansi lain.
Saat ini, proses perizinan penggunaan lahan tersebut masih dalam tahap pengajuan. "Selain masalah aset, ada 22 desa yang terkendala karena lahan tidak memenuhi syarat teknis," ujar Ghoni saat dikonfirmasi, Jumat 19 Juni 2026.
BACA JUGA:Wakil Panglima TNI Tinjau KDKMP Lamongan, Koperasi Desa Jadi Motor Ketahanan Pangan

Mini Kidi Wipes.--
Ia merinci, dari 22 desa tersebut, sebanyak 13 desa di enam kecamatan memiliki lahan, namun luasnya kurang dari standar minimal 1.000 meter persegi.
Sementara itu, empat desa lainnya memiliki lahan yang dinilai tidak strategis karena lokasinya terlalu jauh dari permukiman warga.
Tidak hanya soal status dan luas, Ghoni menambahkan sejumlah lokasi calon pembangunan memerlukan biaya dan pekerjaan tambahan yang cukup besar, seperti pembersihan lahan atau penebangan pohon serta kebutuhan pengurukan tanah yang dalam.
Lebih krusial lagi, beberapa lokasi yang diajukan ternyata masuk dalam zona Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) dan Lahan Sawah Dilindungi (LSD).
Sesuai aturan tata ruang, lahan-lahan tersebut tidak diperbolehkan untuk dialihfungsikan menjadi area pembangunan gedung.
"Ada lahan yang masuk zona LP2B dan LSD, itu tentu tidak bisa digunakan. Bahkan, ada desa yang memang sama sekali tidak memiliki lahan pemerintah yang bisa dimohonkan," jelasnya.
Menyikapi hambatan tersebut, Pemerintah Kabupaten Pasuruan berencana menggelar koordinasi lanjutan.
BACA JUGA:DPRD Kota Pasuruan Respons Keluhan Warga Terkait Pengalihan Arus Jembatan Bok Wedi

Gempur Rokok Illegal--
Rapat tersebut akan melibatkan pihak internal Diskoperindag serta sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk merumuskan langkah strategis.
"Kami akan melakukan rapat kembali untuk membedah masalah ini. Kami akan mencari solusi konkret bagi desa-desa yang memang sudah tidak memiliki opsi lahan lagi," pungkas Ghoni.
Pemerintah berharap hambatan ini dapat segera teratasi mengingat program KDKMP merupakan pilar penting dalam upaya pemberdayaan ekonomi masyarakat di tingkat desa agar dapat berjalan sesuai target yang telah ditetapkan. (kd/mh)
Sumber:









