Komisi Yudisial Soroti Dugaan Wartawan Bebas Masuk Area Terlarang PN Surabaya
Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur Dizar Al-Farizi.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Dugaan adanya seorang wartawan yang disebut bebas keluar masuk area internal Pengadilan Negeri (PN) SURABAYA mendapat perhatian dari Komisi Yudisial (KY). Lembaga pengawas etik hakim itu mendorong adanya evaluasi menyeluruh apabila informasi tersebut terbukti benar.
Informasi yang dihimpun Memorandum menyebut seorang wartawan berinisial AR diduga memiliki akses khusus ke area internal PN Surabaya yang selama ini tertutup bagi umum. Bahkan, AR disebut-sebut menjadi satu-satunya wartawan yang dapat masuk hingga ke lantai lima gedung belakang PN Surabaya.
BACA JUGA:Heboh! Wartawan Spesial Diduga Bebas Keluar Masuk Area Terlarang PN Surabaya

Mini Kidi Wipes.--
Selain itu, beredar informasi bahwa yang bersangkutan diduga dapat memperoleh salinan putusan tanpa surat kuasa dari keluarga terdakwa, hingga memiliki kedekatan dengan sejumlah pihak di lingkungan pengadilan.
Menanggapi kabar tersebut, Koordinator Penghubung Komisi Yudisial Wilayah Jawa Timur Dizar Al-Farizi menegaskan bahwa apabila informasi yang beredar benar, maka sudah selayaknya pihak pengadilan melakukan evaluasi terhadap sistem pengawasan internal.
BACA JUGA:Nyaru Jadi LSM dan Wartawan, DPO Asal Nguling Ditangkap di Gubuk Sawah
“Bilamana informasi ini benar, sudah selayaknya PN mengevaluasi sistem internal pengadilan guna dilakukan perbaikan,” demikian tanggapan Komisi Yudisial yang diterima Memorandum, Jumat 19 Juni 2026.
KY juga menilai bahwa dugaan perilaku wartawan yang melampaui tugas jurnalistik dapat ditindaklanjuti melalui mekanisme organisasi profesi maupun Dewan Pers.
“Bagi wartawan yang bersangkutan, kiranya bisa diadukan ke organisasi wartawan atau mungkin Dewan Pers untuk dilakukan tindakan lebih lanjut,” lanjutnya.
BACA JUGA:Polisi Kota Malang Berbagi Daging Kurban, Pererat Sinergi dengan Wartawan
Sementara itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, menegaskan bahwa area internal pengadilan bukanlah tempat yang dapat diakses bebas oleh masyarakat, termasuk wartawan maupun pihak berperkara.
"Siapa pun dilarang untuk berada di dalam lingkungan internal baik wartawan, pengacara apalagi pihak berperkara,” tegas Pujiono saat dikonfirmasi.

Gempur Rokok Illegal--
Sumber:






