Kunjungi Redaksi Memorandum, Wamen HAM Mugiyanto Bocorkan Arah Baru RUU HAM
Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, Kakanwil KemenHAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi bersama dengan Direktur Utama Memorandum Choirul Shodiq, Direktur Ahmad Syaikhu di kantor Redaksi Memorandum. --
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Wakil Menteri Hak Asasi Manusia (HAM), Mugiyanto, didampingi Kakanwil KemenHAM Jawa Timur, Toar RE Mangaribi mengunjungi Kantor Redaksi Memorandum di Surabaya, Kamis malam, 18 Juni 2026.
Dalam kunjungan tersebut, Mugiyanto disambut hangat Direktur Utama Memorandum Choirul Shodiq, Direktur Ahmad Syaikhu, Pimpinan Redaksi Sujatmiko, serta rekan-rekan wartawan lainnya.
Kunjungan ke Memorandum dilakukan usai Mugiyanto menyerap aspirasi dari akademisi, mahasiswa, dan berbagai pemangku kepentingan di Universitas Negeri Surabaya (Unesa) serta Universitas Ciputra.
BACA JUGA:Wamenhaj Takziah ke Keluarga Almarhumah Istri Panitia Haji di Malang

Mini Kidi Wipes.--
Mugiyanto memaparkan perkembangan penyusunan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perubahan atas Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM yang saat ini tengah digodok pemerintah.
Menurutnya, masukan dari daerah menjadi bagian penting dalam penyempurnaan regulasi HAM yang ditargetkan segera dibahas bersama DPR.
Di hadapan jajaran redaksi, Mugiyanto menjelaskan bahwa revisi UU HAM bukan sekadar perubahan kecil. Pemerintah menyiapkan pembaruan besar yang mencakup hampir 50 persen substansi undang-undang yang telah berlaku sejak 1999 tersebut.
"Undang-undang ini dibuat dalam konteks pasca-reformasi. Saat itu fokusnya mengawasi kekuasaan agar tidak kembali otoriter. Sekarang tantangannya sudah jauh berbeda sehingga perlu penyesuaian," ujar Mugiyanto.
BACA JUGA:Kemenham Uji Publik RUU HAM di Malang, Bahas Isu Digital hingga Korupsi

Gempur Rokok Illegal--
Ia menuturkan sejumlah isu baru akan masuk dalam revisi, mulai dari perlindungan hak digital, perkembangan teknologi informasi, hingga penguatan tata kelola lembaga-lembaga HAM nasional.
Menurut Mugiyanto, salah satu hal yang selama ini belum diatur secara komprehensif adalah hubungan dan kewenangan lembaga HAM nasional yang memiliki dasar hukum berbeda-beda. Karena itu, perubahan UU HAM akan menjadi payung yang memperjelas peran masing-masing lembaga sekaligus memperkuat sistem perlindungan HAM di Indonesia.
Tak hanya itu, Mugiyanto juga menepis anggapan bahwa kehadiran Kementerian HAM akan mengurangi peran lembaga independen seperti Komnas HAM.
Sumber:






