Polres Lamongan Amankan Pencuri HP di Kelurahan Sukorejo
Tersangka pencurian HP yang diamankan Polres Lamongan.--
LAMONGAN, MEMORANDUM.DISWAY.ID – Polres Lamongan mengamankan pria berinisial M (41), warga Kecamatan Kembangbahu, yang diduga mencuri satu unit handphone (HP) milik warga di Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan, Minggu 24 Juni 2026.
Jajaran Polres Lamongan berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebuah handphone yang terjadi di wilayah Kelurahan Sukorejo, Kecamatan/Kabupaten Lamongan.
Seorang pria berinisial M (41), warga Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten Lamongan, ditetapkan sebagai tersangka. Peristiwa tersebut dilaporkan oleh korban berinisial M (68), warga Kelurahan Sukorejo.
BACA JUGA:2.057 Personel Amankan Pengesahan Warga Baru PSHT Lamongan, Kapolres Larang Konvoi

Mini Kidi Wipes.--
Kasihumas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan, tersangka melakukan aksinya dengan memanfaatkan kelengahan pemilik rumah.
"Hari kejadian sekitar pukul 09.00 tersangka datang bertamu ke rumah temannya yang berinisial B, lokasinya bersebelahan dengan rumah korban," jelasnya seperti dilansir dari website Mabes Polri.
Saat berada di lokasi, tersangka berjalan menuju kamar mandi yang berada di bagian belakang rumah dengan melewati sebuah gang sempit.
Ketika melintas, tersangka melihat pintu samping rumah korban dalam keadaan terbuka dan suasana rumah tampak sepi.
Dari pengamatannya, tersangka melihat sebuah handphone warna ungu tergeletak di atas meja makan dalam keadaan mati.
"Melihat kesempatan tersebut, tersangka kemudian masuk ke dalam rumah korban dan mengambil handphone tersebut," kata Kasihumas Polres Lamongan.
Selanjutnya, handphone tersebut dimasukkan ke dalam saku celana pendek sebelah kiri yang dikenakannya sebelum meninggalkan lokasi kejadian.
Dari hasil penyidikan terungkap bahwa tersangka M telah melakukan pencurian satu unit handphone warna ungu milik korban.
BACA JUGA:Babinsa Turi Lamongan Tanamkan Wawasan Kebangsaan untuk Bentengi Generasi Digital

Gempur Rokok Illegal--
Aksi tersebut dilakukan seorang diri tanpa melibatkan pihak lain.Setelah berhasil mengambil barang tersebut, handphone hasil curian digunakan sendiri oleh tersangka.
Dalam pengungkapan kasus ini, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu buah dusbook dan satu unit handphone warna ungu milik korban.
Kasihumas Polres Lamongan mengimbau masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan terhadap tindak kejahatan dengan memastikan pintu rumah dalam keadaan tertutup dan tidak meninggalkan barang berharga di tempat yang mudah terlihat.
"Adanya pengungkapan kasus ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman serta menjadi peringatan bagi pelaku kejahatan bahwa setiap tindak pidana akan ditindak tegas sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tutupnya. (hms/day)
Sumber:









