HJKS Banner
SFF 20266

Uji Publik UU HAM di Unesa, Bahas Dana Abadi Demokrasi hingga Pusat Studi HAM

Uji Publik UU HAM di Unesa, Bahas Dana Abadi Demokrasi hingga Pusat Studi HAM

Wakil Menteri HAM Mugiyanto bersama dengan Wakil Rektor I Bidang Pendidikan, Kemahasiswaan, dan Alumni Unesa, Dr. Martadi, M.Sn.--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) membuka ruang partisipasi publik dalam penyusunan Rancangan Undang-Undang Hak Asasi Manusia (RUU HAM) melalui uji publik yang digelar di Universitas Negeri SURABAYA (Unesa), Kamis 18 Juni 2026. 

Dalam forum tersebut, tak hanya menyerap masukan dari akademisi dan mahasiswa, tetapi juga membuka peluang kerja sama pendirian Pusat Studi HAM di kampus berjuluk "Rumah Para Juara" itu. 

BACA JUGA:Kemenham Uji Publik RUU HAM di Malang, Bahas Isu Digital hingga Korupsi


Mini Kidi Wipes.--

Wakil Menteri HAM Mugiyanto mengatakan, UNESA dipilih sebagai lokasi uji publik karena memiliki posisi strategis sebagai pencetak calon guru dan tenaga pendidik yang akan berperan dalam menanamkan nilai-nilai HAM kepada generasi mendatang.

"UNESA merupakan kampus yang sangat strategis karena menghasilkan calon guru dan pendidik. Kami berharap para lulusan nantinya tidak hanya mengajar, tetapi juga menjadi agen pendidikan HAM di masyarakat," ujar Mugiyanto.

BACA JUGA:Kemenham Uji Publik RUU HAM di Malang, Bahas Isu Digital hingga Korupsi

Ia mengungkapkan, salah satu bentuk kolaborasi yang tengah dijajaki adalah pembentukan Pusat Studi HAM di lingkungan kampus. Menurutnya, keberadaan pusat studi tersebut akan memperkuat riset, pendidikan, dan advokasi HAM yang berbasis akademik.

Dalam kesempatan itu, Mugiyanto menegaskan bahwa revisi UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM menjadi kebutuhan mendesak karena regulasi yang berlaku saat ini sudah berusia hampir tiga dekade dan belum mengakomodasi berbagai tantangan baru.

Beberapa isu yang akan dimasukkan dalam RUU HAM antara lain hak digital, hak atas lingkungan hidup yang bersih dan sehat, perlindungan terhadap pembela HAM (human rights defenders), hingga penguatan kelembagaan HAM nasional.

BACA JUGA:Kanwil KemenHAM Jatim Kenalkan Aplikasi PRISMA di Gresik untuk Perkuat Kepatuhan Bisnis terhadap HAM

"Selama 27 tahun terakhir banyak perkembangan baru yang belum diatur dalam undang-undang lama. Karena itu, norma-norma baru terkait hak digital, lingkungan, dan perlindungan pembela HAM perlu dimasukkan," katanya.

Selain memperbarui substansi HAM, pemerintah juga berencana mempertegas tanggung jawab negara dalam pemajuan dan perlindungan HAM. Menurut Mugiyanto, peran pemerintah sebagai pemegang kewajiban utama dalam pemenuhan HAM belum diatur secara jelas dalam UU yang berlaku saat ini.

Tak hanya itu, Kementerian HAM juga ingin memperkuat posisi lembaga-lembaga pengawas seperti Komnas HAM, Komnas Perempuan, Komnas Disabilitas, dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Melalui revisi UU, rekomendasi yang dikeluarkan lembaga-lembaga tersebut diharapkan memiliki daya ikat yang lebih kuat.

Sumber:

Berita Terkait