Bea Cukai Pastikan Tak Ada Longstay Kontainer di Tanjung Perak
Aktivitas di Terminal Teluk Lamong.--
SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Fenomena kontainer long stay atau yang melebihi batas waktu penumpukan di kawasan pabean yang terjadi di Pelabuhan Tanjung Priok dipastikan tidak terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak, SURABAYA.
Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi Kantor Bea Cukai Tanjung Perak, Navy Zawariq, mengatakan bahwa kondisi di Tanjung Perak justru berbanding terbalik dengan yang terjadi di Tanjung Priok.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Perketat Pengawasan Importir Jalur Merah

Mini Kidi Wipes.--
“Informasi dari teman-teman humas pusat, kondisi longstay di Tanjung Priok tidak terjadi di Pelabuhan Tanjung Perak. Di sini relatif lancar, meski angka dwelling time belum mencapai target nasional,” ujar Navy.
Sebelumnya, Menteri Keuangan, Purbaya sempat meninjau langsung kondisi di Pelabuhan Tanjung Priok setelah adanya keluhan dari salah satu asosiasi terkait lamanya proses keluar-masuk barang.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Tegaskan Barang Impor Miras Tanpa Izin Akan Dimusnahkan
Menurut Navy, di Tanjung Perak kendala dwelling time lebih banyak disebabkan oleh proses pada jalur merah yang memerlukan pemeriksaan lebih detail. Selain itu, kesiapan dokumen dari pengusaha serta kesiapan operator terminal juga turut memengaruhi lamanya proses.
Ia menjelaskan bahwa pemeriksaan fisik pada jalur merah tidak selalu bisa dilakukan sekaligus, karena satu kontainer kerap berisi berbagai jenis barang, bahkan bisa mencapai ratusan item.
“Kalau pengguna jasa sudah siap, biasanya pemeriksaan fisik bisa selesai dalam 3 hingga 4 hari dan tidak sampai seminggu. Namun, sering kali Surat Pemberitahuan Jalur Merah (SPJM) dari pengguna jasa belum siap, sehingga proses menjadi lebih lama,” jelasnya.
BACA JUGA:Bea Cukai Tanjung Perak Surabaya Tahan Miras hingga Sparepart Motor yang Diduga Ilegal
Terkait adanya kontainer yang tertahan hingga 30 hari, Navy menegaskan bahwa hal tersebut umumnya disebabkan oleh kesiapan pengguna jasa, bukan karena kendala dari Bea Cukai.
Ia juga mengungkapkan bahwa di beberapa terminal seperti Terminal Teluk Lamong dan Terminal Petikemas Surabaya (TPS) terdapat kontainer yang tergolong long stay, namun sebenarnya sudah diperbolehkan keluar. Hanya saja, pengusaha belum melakukan pengeluaran barang.
“Kontainer tersebut tetap dikenakan biaya oleh operator, seperti pajak dan biaya penumpukan (demurrage/deporade). Itu menjadi kewenangan operator dan pengguna jasa,” katanya.
Sumber:









