HJKS Banner
SFF 20266

Perubahan Aturan Pemilihan Kepala Desa Masuk Propemperda 2026 Jombang

Perubahan Aturan Pemilihan Kepala Desa Masuk Propemperda 2026 Jombang

RDP Komisi A DPRD Jombang bersama DPMD.--

JOMBANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Rencana revisi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten JOMBANG Nomor 4 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) mulai memasuki tahap persiapan. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kabupaten JOMBANG saat ini tengah menyusun naskah akademik (NA) sebagai langkah awal perubahan regulasi tersebut.

Hal itu terungkap dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar Komisi A DPRD Jombang bersama DPMD Kabupaten Jombang, Rabu 17 Juni 2026. Selain membahas berbagai persoalan pemerintahan desa, forum tersebut juga menyoroti kebutuhan penyesuaian regulasi Pilkades dengan ketentuan perundang-undangan terbaru.

BACA JUGA:DPRD Jombang Soroti Rekrutmen Karyawan KDMP, Pengurus Diingatkan Risiko Hukum


Mini Kidi Wipes.--

Ketua Komisi A DPRD Jombang, Totok Hadi Riswanto, mengatakan revisi perda menjadi penting karena aturan yang berlaku saat ini telah berusia hampir satu dekade dan perlu diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat yang terbaru.

"Kami mengundang DPMD untuk membahas sejumlah persoalan terkait pemerintahan desa, termasuk aspirasi masyarakat mengenai serah terima jabatan kepala desa. Dari hasil RDP, memang ada rencana perubahan perda agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku saat ini," ujarnya.

BACA JUGA:Ribuan Pekerja Terancam Menganggur, DPRD Jombang Panggil Manajemen PT SGS

Menurut Totok, DPRD akan mengawal seluruh tahapan revisi perda mulai dari penyusunan naskah akademik hingga pembahasan rancangan peraturan daerah nantinya.

Sementara itu, Kepala DPMD Kabupaten Jombang Sudiro Setiono melalui Sekretaris Dinas Rika Paur Fibriamayusi menjelaskan bahwa revisi Perda Pilkades telah masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) 2026.

Rika menyebut, saat ini DPMD fokus menyiapkan penyusunan naskah akademik sebagai syarat utama dalam proses perubahan regulasi. Dokumen tersebut akan menjadi landasan dalam merumuskan substansi perubahan perda yang akan diajukan.


Gempur Rokok Illegal--

"Perda Pilkades sudah masuk Propemperda 2026. Saat ini kami sedang menyiapkan penyusunan naskah akademik sebagai tahapan awal revisi perda," terangnya.

Penyusunan naskah akademik diharapkan dapat selesai tahun ini sehingga proses pembahasan revisi Perda Pilkades dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan dalam Propemperda 2026.(war)

Sumber: