Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Teman Michat Ingin Putusan Paling Ringan

Dituntut 18 Tahun, Pembunuh Teman Michat Ingin Putusan Paling Ringan

terdakwa usai jalani sidang bersama kuasa hukumnya, Guntur Putra Abdi Wijaya --

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Kuasa hukum terdakwa pembunuhan terhadap teman michat, Musa Krisdianto, menyangkal tuduhan melakukan tindakan pembunuhan berencana, kepada korban, Siti, yang terjadi di rumah kontrakan terdakwa kelurahan Tunjungsekar, Kecamatan Lowokwaru, Kota Malang.


Mini Kidi Wipes.-- 

Melalui kuasa hukum, Guntur Putra Abdi Wijaya, dalam pembelaan menyampaikan, bahwa apa yang dilakukan terdakwa dengan tidak adanya persiapan yang terencana. Tidak terdapat bukti, Terdakwa melakukan persiapan yang menunjukkan adanya rencana pembunuhan.

"Perbuatan terdakwa, tidak patut dikualifikasikan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana didakwakan Penuntut Umum. Tidak mempersiapkan alat secara khusus, mencari informasi korban, atau menyusun strategi  sebelum kejadian pembunuhan," terang Guntur ditemui usai lanjutan persidangan di PN Malang, Senin 15 Juni 2026.

BACA JUGA:Kuasa Hukum Tersangka Pemalsu SK ASN Gresik Sebut Ada Dugaan Keterlibatan 2 ASN Aktif


Gempur Rokok Illegal--

Unik itu, pihaknya berharap Majelis Hakim mempertimbangkannya secara saksama.Tidak terdapat satu pun alat bukti yang terungkap di persidangan yang membuktikan adanya perencanaan terlebih dahulu, maupun niat untuk membunuh.

Tapi, dalam diri terdakwa, seluruh rangkaian peristiwa dalam perkara terjadi secara spontan, seketika. Dipicu luapan emosi sesaat, tanpa didahului persiapan yang terencana.

"Fakta yang terungkap di persidangan menunjukkan, perbuatan terdakwa lebih tepat dan adil, sebagai penganiayaan yang mengakibatkan kematian," terang kuasa hukum terdakwa, Guntur Putra  

Hal itu, kata dia, sebagaimana diatur dalam Pasal 466 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. 

BACA JUGA:Menteri Nusron Target PTSL Tahun 2027 Ditambah, Perluas Kepastian Hukum bagi Masyarakat

Untuk itu, pihaknya memohon dengan hormat, Majelis Hakim  memeriksa dan mengadili perkara ini menyatakan bahwa dakwaan pertama berdasarkan Pasal 459 UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum.

"Kami dari kuasa hukum, tentu berharap putusan yang se ringa ringannya," lanjut Guntur 

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum, telah menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 18 tahun. Sebagaimana pasal 459 KUHP tentang tindak pidana, pembunuhan berencana. Namun, menurut kuasa hukum, hal itu dirasa sangat memberatkan dan tidak memenuhi rasa keadilan. (edr)

Sumber: