Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Soroti Kasus Kekerasan Anak, DPRD Surabaya Minta Implementasi Nyata Perda Perlindungan Anak

Soroti Kasus Kekerasan Anak, DPRD Surabaya Minta Implementasi Nyata Perda Perlindungan Anak

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i--

SURABAYA, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Maraknya rentetan kasus yang melibatkan anak di bawah umur di Kota Surabaya belakangan ini memicu sorotan tajam dari kalangan legislatif. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya diminta untuk melakukan evaluasi total dan membuktikan bahwa predikat Kota Layak Anak yang disandang bukan sekadar label di atas kertas.

Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya, Imam Syafi'i, mengungkapkan bahwa sejumlah kasus yang viral di media sosial maupun pemberitaan media massa harus menjadi alarm keras. 

BACA JUGA:Kembalikan Fungsi Saluran, Pemkot Surabaya Tertibkan Lapak PKL di Jalan Gembong Tebasan


Mini Kidi Wipes.--

Kasus-kasus tersebut mulai dari dugaan eksploitasi anak di bawah umur di salah satu usaha spa, pengeroyokan antar-anak, hingga kasus pelecehan seksual terhadap anak.

"Predikat Kota Layak Anak itu ada konsekuensi-konsekuensi yang harus dijalankan oleh Pemkot Surabaya. Apakah predikat yang diperolehnya itu mencerminkan kehidupan nyata di tengah masyarakat" ujar Imam. 

Meski melayangkan kritik, legislator dari Partai Nasdem ini menggarisbawahi bahwa dirinya tidak serta-merta mengartikan status Kota Layak Anak sebagai wilayah yang harus bersih total dari kasus kriminalitas anak. 

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Komitmen Bayar Gaji ke-13 Sesuai Aturan dan Kemampuan Fiskal Daerah


Gempur Rokok Illegal--

Dengan jumlah penduduk Surabaya yang menyentuh angka 3 juta jiwa, potensi terjadinya gesekan sosial tetap ada.

"Kekerasan dan pelecehan itu kan ibarat gunung es. Syukur kalau kemudian angkanya makin kecil, tapi kalau mengenolkan sama sekali rasanya tidak mungkin," jelas Imam.

Bagi Komisi D, indikator keberhasilan kota layak anak terletak pada sejauh mana regulasi dan kebijakan mampu menekan angka kekerasan hingga ke titik minimal. Ia mengakui bahwa secara administratif, Kota Pahlawan sebenarnya telah memiliki instrumen perlindungan anak yang sangat memadai.

BACA JUGA:Pemkot Surabaya Terapkan Penandaan NIK Penunggak Nafkah, Begini Tahapan dan Dasar Hukumnya

Beberapa instrumen yang sudah berjalan antara lain Perda No. 3 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak, Perwali tentang Mekanisme Perlindungan Khusus Kepada Anak, Aktivasi Forum Anak hingga tingkat kelurahan yang dilibatkan langsung dalam Musyawarah Pembangunan Kelurahan (Musbangkel).

Sumber:

Berita Terkait