Menuju ultah ke-8 memorandum.co.id
HJKS Banner
SFF 20266

Buntut Luberan Air Rooftop, Dua Tetangga di Malang Berseteru di Pengadilan

Buntut Luberan Air Rooftop, Dua Tetangga di Malang Berseteru di Pengadilan

penggugat Budi, bersama kuasa hukum Sumardhan usai persidangan di PN Malang --

MALANG, MEMORANDUM.DISWAY.ID - Budi, pemilik kost di Perumahan Cahaya Cempaka Blok B-7, Mojolangu, Lowokwaru, Kota Malang, terpaksa menggugat Ivans Akbar Hernawan, karyawan salah satu Bank pemerintah, yang tetangganya sendiri.

Gugatan bahkan, sudah dilakukan 18 Mei 2026 dan teregister dengan Nomor 148/Pdt.G/2026/PN.Mlg. Penggugat meminta ganti rugi total Rp29,97 juta. Sebelumnya, telah melakukan melayangkan somasi 17 dan 21 April 2026.

BACA JUGA:SHM Sawah Berubah Pemilik, Warga Sumbersawit Gugat Kantor BPN Magetan


Mini Kidi Wipes.--

Kuasa Hukum Penggugat, Sumardhan, S.H., MH, menyebut, perkara tersebut bermula saat Ivans (tetangga penggugat) merenovasi rumahnya di Blok B-6 sekitar September 2025. 

“Renovasi rooftop tergugat diduga, kontruksi tidak sebagaimana mestinya. Termasuk, perijinanan," terang kuasa hukum penggugat, Sumardhan, saat ditemui, Kamis 11 Juni 2026.

Akibat dari renovasi itu, di saat hujan November 2025 lalu, air dari rooftop Ivans meluber ke rumah Budi yang juga menjadi tempat kos kosan. 

BACA JUGA: Tak Bayar Pinjaman Tabungan Lebaran Rp 70 Juta, Warga Desa Soco Digugat ke PN Magetan


Gempur Rokok Illegal--

Di lokasi, Plesteran rooftop rumah tergugat, lebih tinggi di bagian perbatasan dinding. Bahkan, tidak ada tembok pembatas. Lubang buangannya, kecil. Tidak mampu menampung dan mengalirkan air dengan debit tinggi.

Menurutnya, limpahan air itu, merusak sejumlah barang dagangan milik penghuni kost. Sehingga mengalami Kerugian  Rp4,52 juta. Barang yang rusak di antaranya boneka Crybaby Crying Again, Nommi V3, dan BB3. Penghuni lain, rugi Rp417 ribu akibat charger rusak dan biaya laundry. 

“Klien kami juga harus bayar tukang dan beli cat untuk perbaikan tembok yang rembes. Total biaya Rp6,03 juta. Jika dijumlah, kerugian materiil mencapai Rp10,97 juta,” lanjut Sumardhan. 

BACA JUGA:PN Magetan Tangani Gugatan Warga Prampelan terhadap PT Gudang Garam

Sebelum gugatan, kata dia, mediasi oleh Babinkamtibmas hingga Ketua RW tak membuahkan hasil. Sehigga, dilanjutkan somasi hingga gugatan.

Sumber: